SOLOK – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Solok. Pada Kamis, 19 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, seorang pria berinisial P (31) berhasil diamankan petugas atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman, diduga jenis sabu.
Tersangka diamankan di depan sebuah rumah di Jorong Parak Tabu, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria dengan ciri-ciri tertentu yang diduga menyimpan narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.I.K, melalui Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, S.H, membenarkan penangkapan tersebut. "Berdasarkan laporan warga, tim langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap tersangka yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, " ungkap IPTU Rico.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di sekitar lokasi penangkapan, petugas berhasil menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah pot bunga, berjarak sekitar dua meter dari tempat tersangka diamankan. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone android merk VIVO warna dongker dari saku celana depan sebelah kiri yang digunakan tersangka saat itu.
Tersangka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Solok. Ia diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kasus ini menambah daftar keberhasilan Polres Solok dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.