SOLOK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Solok. Pada Sabtu malam, 19 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, seorang pria berinisial AM (31) berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman, diduga jenis sabu.
Penangkapan berlangsung di depan sebuah rumah di kawasan Pandan Puti, Jorong Gelanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Tersangka AM, yang diketahui merupakan seorang wiraswasta dan berdomisili di Pandan Puti, Jorong Gelanggang Tangah, Nagari Selayo, langsung digelandang petugas ke Polres Solok bersama barang bukti.
Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.I.K melalui Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, S.H menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif dan mendapati seorang pria dengan ciri-ciri mencurigakan sedang berdiri di depan rumah yang dimaksud.
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil diduga sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening di saku celana bagian belakang sebelah kanan yang dikenakan tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android merek Infinix warna hitam yang berada dalam genggaman tangan kirinya, serta sehelai celana panjang merek Jeans warna biru muda.
“Di hadapan saksi-saksi, tersangka mengakui bahwa barang bukti berupa tiga paket sabu tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya tanpa izin dari pihak berwenang, ” ujar IPTU Rico Putra Wijaya.
Setelah proses penangkapan, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Solok untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Solok.