Satresnarkoba Polres Solok Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Kampung Jawa

8 hours ago 4

Satresnarkoba Polres Solok Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Kampung Jawa

Solok Kota — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial Tegar Oktaviandres alias Tegar (24), seorang mahasiswa yang beralamat di Banda Balantai, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Jumat (11/7/25)

Penangkapan berlangsung pada Jumat, 11 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, di halaman sebuah rumah yang berlokasi di Banda Balantai RT 004 RW 006, Kelurahan Kampung Jawa. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut akan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri terduga pelaku sedang duduk di halaman rumah. Petugas segera mengamankan pria tersebut, yang diketahui bernama Tegar, dan diketahui sebagai salah satu bandar narkotika jenis shabu.

Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa:

1 (satu) buah plastik klip bening berisi 3 (tiga) plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone Android merk Realme Note 60x warna Wilderness Green, 1 (satu) buah alat serok dari kertas yang ditemukan di atas meja kamar pelaku.

Ketika ditanyai mengenai kepemilikan dan izin atas barang-barang tersebut, pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin resmi dari pihak berwenang. Setelah memastikan tidak ada barang bukti tambahan yang terkait, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolres Solok Kota AKBP Mas'ud Ahmad melalui Kasat Narkoba Amin Nurasyid menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, ujar Kasat resnarkoba.

Kemudian tersangka dan barang bukti jenis Shabu dibawa ke polres Solok Kota guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan penerapan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang undang RI no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

( Humas Polres Solok Kota )

Read Entire Article
Karya | Politics | | |