Satresnarkoba Polres Sijunjung Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

5 hours ago 3

Sijunjung - Seorang residivis kasus narkoba kembali berurusan dengan hukum setelah diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung. Tersangka berinisial CC (44), yang dikenal dengan ciri khas tato kupu-kupu di tubuhnya, ditangkap pada Rabu pagi (18/6), sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di Jorong Batang Salosah, Kenagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sijunjung, AKP Elfison, S.H.. Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka diketahui kerap melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi ini langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.

"Tersangka merupakan residivis kasus serupa yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan. Sayangnya, ia kembali terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba, " ujar AKP Elfison di ruang kerjanya, Kamis (19/6/2025).

Saat akan ditangkap, CC sempat berusaha kabur dari kejaran petugas. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan berkat kesiapsiagaan tim yang telah mengepung lokasi. Tersangka langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba.

Barang Bukti yang Diamankan petugas berupa Narkotika diduga jenis sabu seberat 0, 79 gram, satu set Bong cantik, satu buah pirex yang berisi sabu, Satu unit timbangan digital, dan Dua buah korek api gas.

Seluruh barang bukti dan tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Sijunjung dalam memberantas peredaran gelap narkoba, khususnya terhadap para residivis yang kembali terlibat setelah menjalani hukuman.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami apresiasi dan menjadi bagian penting dari sinergi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Sijunjung, " tutup AKP Elfison.

(Berry)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |