Padang Pariaman – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Pariaman berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/41/VIII/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES PADANG PARIAMAN/POLDA SUMBAR, yang terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.
Petugas Satresnarkoba Polres Padang Pariaman mengamankan seorang laki-laki berinisial FA (41), warga Nagari Sintuk, Kecamatan Sintoga, Kabupaten Padang Pariaman.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga membawa barang mencurigakan ke sebuah rumah di kawasan Korong Toboh Surau Kandang, Nagari Sintuk, Kecamatan Sintoga, Kabupaten Padang Pariaman.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan FA di rumahnya yang berada di Korong Toboh Palak Pisang, Nagari Sintuk, Kecamatan Sintoga.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, FA mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di rumah orang tuanya yang berada di Korong Toboh Surau Kandang.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dengan disaksikan oleh masyarakat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 61 paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan lakban warna cokelat. Selain itu, turut diamankan 3 buah karung warna putih, 2 plastik besar warna biru, serta 1 unit telepon seluler merek Redmi warna hitam.
Dalam pemeriksaan, FA mengaku bahwa narkotika jenis ganja tersebut merupakan milik seseorang yang disebutnya bernama ADIT.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Padang Pariaman melalui Kasatresnarkoba Polres AKP Irhas Murad, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan proses penyidikan, melengkapi administrasi penyidikan serta mengamankan barang bukti sebagai bagian dari proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


















































