MAGELANG - Polresta Magelang melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengambil langkah tegas untuk menindak praktik pungutan liar (pungli) dan premanisme yang meresahkan pedagang serta pengunjung Pasar Muntilan, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Langkah ini merupakan bagian dari operasi penegakan hukum terpadu yang menyasar titik-titik rawan di pasar tradisional, menyusul banyaknya laporan masyarakat yang mengaku resah akibat ulah oknum tak bertanggung jawab yang melakukan pemalakan hingga intimidasi.
“Kami sudah memetakan sejumlah titik rawan dan akan menindak tegas segala bentuk aksi yang merugikan masyarakat. Tidak ada tempat bagi premanisme di ruang publik, ” tegas Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah, Kamis (15/5/2025).
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala praktik yang menghambat aktivitas ekonomi rakyat kecil. Dalam operasi ini, penyelidikan dan patroli intensif telah dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku, sekaligus menciptakan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba mengganggu ketertiban.
Selain penindakan, Polresta Magelang juga mendorong peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta tidak ragu untuk melapor jika menemukan indikasi pungli atau praktik premanisme di sekitar mereka.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut. Laporkan jika menemukan tindakan mencurigakan. Ini demi keamanan dan kenyamanan bersama, ” tambah AKP La Ode.
Dengan menggencarkan operasi ini, Polresta Magelang menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum, melindungi ruang publik, dan menjaga roda ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa intimidasi. Pasar, sebagai denyut nadi ekonomi rakyat, harus menjadi tempat yang aman dan bersih dari tindakan kriminal. (Humas Polresta Magelang)