Sukabumi – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Cidahu melalui Bhabinkamtibmas Desa Jayabakti, Aipda Ferry Ardian, melaksanakan kegiatan problem solving atau penyelesaian masalah secara musyawarah terkait dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pada Senin (05/04/2025) bertempat di Aula Balai Desa Jayabakti, Kampung Cibojong, RT.006/006, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perangkat desa dan melibatkan kedua belah pihak, yakni Ibu Iyos Rosliah (Pihak Pertama), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kampung Bojong Pari, serta Sdr. Ali Sandi (Pihak Kedua), seorang wiraswasta yang juga berasal dari kampung yang sama.
Permasalahan bermula dari kejadian KDRT yang terjadi pada Rabu, 16 April 2025. Namun, atas arahan dan pendampingan dari Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui jalur musyawarah dan kekeluargaan.
Sebagai bentuk kesepakatan, keduanya menandatangani surat pernyataan yang disaksikan oleh pihak kepolisian dan perangkat desa sebagai jaminan tidak akan mengulangi kejadian serupa di kemudian hari.
Kapolsek Cidahu, AKP Akhmad Suryana Bande, S.H., mengapresiasi langkah mediasi ini sebagai wujud pendekatan restoratif justice yang humanis. “Kami akan terus mengedepankan penyelesaian masalah secara persuasif dan kekeluargaan selama hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan mendapat kesepakatan dari semua pihak, ” ujar Kapolsek.
Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menyelesaikan persoalan secara damai serta menjaga keharmonisan di lingkungan masing-masing.