Sukabumi – Unit Reskrim Polsek Caringin Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SDN Pajegan, Desa Cikembang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/6/2025) dan mengakibatkan hilangnya delapan unit perangkat chromebox dari ruang staf dan guru sekolah.
Kapolsek Caringin, Ipda Sugiarto, menjelaskan bahwa kejadian pertama kali diketahui oleh petugas kebersihan sekolah yang curiga setelah melihat dusbox chromebox berantakan di lantai. Setelah dilakukan pengecekan bersama kepala sekolah, diketahui bahwa plafon ruangan dalam kondisi bolong dan delapan unit chromebox telah hilang.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang masuk ke sekolah dengan memanjat tembok dan merusak atap menggunakan palu. Setelah itu mereka mengambil chromebox dari dalam lemari yang tidak terkunci, ” ungkap Ipda Sugiarto, Selasa (24/6/2025).
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah Agus Budiarto alias Banyo (31) dan Asep Ali Nurdin alias Ence (22), keduanya merupakan warga Kampung Cicurug, Desa Cikembang, Kecamatan Caringin. Meski bukan target operasi (Non TO), keduanya berhasil ditangkap berkat kecepatan dan ketelitian penyelidikan Unit Reskrim Polsek Caringin.
“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit chromebook, palu, belati, delapan rol kabel optik, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi yang digunakan para pelaku saat beraksi, ” tambah Kapolsek.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain seperti dusbox chromebook, dua unit handphone, satu buah gitar, tas oranye, topi, dompet, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas kejadian ini, pihak sekolah mengalami kerugian materil yang diperkirakan mencapai Rp32 juta. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Caringin.
“Kami terus melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah keduanya terlibat dalam kasus pencurian lain di wilayah hukum Polres Sukabumi, ” pungkas Ipda Sugiarto.