Polres Solok Selatan Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal di Pulau Karam, Kapal Lanting Dibongkar dan Dipasang Police Line

6 days ago 3

SOLOK SELATAN — Komitmen Polres Solok Selatan dalam memberantas aktivitas tambang emas ilegal atau ilegal mining kembali ditunjukkan secara nyata. Kali ini, aksi penindakan dilakukan oleh jajaran Polsek Sangir Batang Hari di Jorong Pulau Karam, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Hengki Ferdian, tim gabungan melakukan patroli intensif dan berhasil menemukan satu unit kapal lanting yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Saat aparat tiba di lokasi, kapal ditemukan dalam kondisi kosong, ditinggal pemiliknya yang melarikan diri.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., membenarkan adanya penertiban tersebut. Ia menjelaskan bahwa kapal lanting yang digunakan untuk penambangan emas secara ilegal langsung ditindak dengan cara dibongkar dan diberi garis polisi (police line) untuk mencegah penggunaannya kembali.

"Ini adalah bentuk ketegasan kami dalam menindak tambang ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat, " tegas AKBP Faisal.

Selain tindakan pembongkaran, polisi juga memasang spanduk imbauan bertuliskan “STOP ILEGAL MINING” di sekitar lokasi sebagai peringatan keras kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang tanpa izin.

Kapolres mengingatkan bahwa kegiatan tambang ilegal dapat menyebabkan kerusakan serius pada ekosistem, khususnya di sekitar aliran sungai dan lahan produktif. Air yang tercemar merkuri, lahan yang rusak, serta potensi bencana longsor adalah sebagian dampak buruk dari ilegal mining yang sering diabaikan.

Aktivitas tambang ilegal merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman Pidana penjara hingga 5 tahun dan Denda maksimal Rp100 miliar.

AKBP Faisal menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal di wilayah hukumnya. Penindakan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keberlanjutan lingkungan hidup.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan keuntungan sesaat dari praktik ilegal ini. Laporkan jika mengetahui aktivitas tambang tanpa izin, ” pungkasnya.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |