Polres Pasaman Barat Bongkar Penyelewengan Bio Solar, 31 Jeriken Diamankan

4 hours ago 1

 Pasaman Barat, Sumbar – Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar di Jorong Kajai, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial UM (48), satu unit mobil Ford Ranger serta 31 jeriken berisi Bio Solar bersubsidi yang diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, penindakan dilakukan pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 21.34 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

“Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang mengangkut puluhan jeriken menggunakan kendaraan pick up, ” kata Iptu A. Agung, Kamis (18/6/2026).

Informasi masyarakat tersebut menyebutkan adanya kendaraan pick up yang membawa puluhan jeriken berisi BBM bersubsidi dan melintas di wilayah Kecamatan Talamau.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim bersama Tim URC yang dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat Ipda Algino Ganaro langsung melakukan penyelidikan dan patroli di kawasan Kajai.

Petugas kemudian menemukan mobil Ford Ranger warna silver bernomor polisi BG 9239 C melintas di Jalan Lintas Kajai. Kendaraan tersebut dihentikan karena dicurigai membawa BBM bersubsidi dalam jumlah besar.

“Saat dilakukan pemeriksaan, kendaraan yang dikemudikan UM ditemukan mengangkut 31 jeriken berisi Bio Solar bersubsidi. Jeriken tersebut ditutupi menggunakan terpal berwarna biru, ” jelas Kasat Reskrim.

Berdasarkan pemeriksaan awal, UM mengaku mendapatkan Bio Solar tersebut dengan cara mengumpulkannya dari sejumlah pelangsir yang membeli BBM di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

BBM bersubsidi tersebut rencananya akan dijual kembali kepada sejumlah warung pengecer di Kecamatan Talamau dengan harga lebih tinggi.

“Terduga pelaku mengakui bahwa Bio Solar itu akan dijual kembali ke warung-warung kecil di Kecamatan Talamau untuk memperoleh keuntungan, ” ungkap Iptu A. Agung.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim juga masih mendalami asal BBM dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi karena dapat merugikan negara sekaligus menghambat masyarakat yang berhak memperoleh bahan bakar tersebut.

“BBM bersubsidi dialokasikan untuk membantu masyarakat dan sektor-sektor yang telah ditentukan. Penyalahgunaannya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat yang membutuhkan, ” tegasnya.

AKBP Agung mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Partisipasi publik dinilai sangat penting dalam mencegah kebocoran distribusi BBM bersubsidi.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya penimbunan, pengangkutan maupun penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional, ” ujarnya.

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Penyidik juga menerapkan ketentuan terkait penyertaan dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.

Polres Pasaman Barat memastikan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus ditingkatkan untuk mencegah penyelewengan serta memastikan subsidi pemerintah diterima masyarakat yang berhak.

(Berry)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |