Polres Morowali Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut di Bahodopi, Penyidik Masih Buru Pelaku Lain

1 day ago 8

MOROWALI, Sulawesi Tengah– Polres Morowali resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Setiawan alias Wawan Sudirman (33) di depan sebuah gerai Indomaret, Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu malam, 25 Juli 2026, dan sempat menyita perhatian publik. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik akhirnya menetapkan tiga orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Wakapolres Morowali, Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, S.H., mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial NR, MS, dan MSR.

"Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial NR, MS, dan MSR. Peran mereka ikut melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, " ujar Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, Jumat (31/7/2026).

Menurut Wakapolres, penetapan ketiga tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan penyidik sejak peristiwa tersebut terjadi. Polisi telah mengolah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta menganalisis rekaman CCTV dan dokumen elektronik yang berkaitan dengan kejadian.

"Dari hasil pemeriksaan para saksi serta alat bukti yang telah kami kumpulkan, penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka, " jelasnya.

Meski demikian, penyidikan belum berhenti. Polisi memastikan masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi pengeroyokan yang berujung maut tersebut.

Kompol I Nyoman Raka Arya mengungkapkan, penyidik telah mengantongi dokumen elektronik berupa rekaman video yang menunjukkan adanya indikasi keterlibatan pihak lain.

"Penyidik masih melakukan pengembangan. Berdasarkan dokumen elektronik berupa video yang kami kantongi, terdapat indikasi keterlibatan pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka. Masih kami dalami siapa saja yang terlibat, " tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Menutup keterangannya, Wakapolres Morowali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menangani dugaan tindak pidana.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum, segera laporkan dan serahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku, " pungkas Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa.

Polres Morowali menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut dan memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |