Polres Lombok Barat Ungkap Jaringan Narkotika, Pelaku ARF Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu

1 day ago 5

Lombok Barat, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Dalam operasi ini, seorang pria berinisial ARF (32), yang juga merupakan oknum Kepala Dusun (Kadus) asal Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, ditangkap di sebuah perumahan, Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., menjelaskan detail penangkapan yang dilakukan timnya.

"Berawal dari informasi masyarakat bahwa Perumahan tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu, " ujarnya, Rabu (4/6/2025).

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Tim opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Mereka melihat seorang pria mencurigakan yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku, berada di depan rumahnya dengan menggunakan sepeda motor.

Tanpa buang waktu, tim langsung mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap ARF, Kamis (8/5/2025).

Penggeledahan kemudian dilakukan pada badan, kendaraan, dan rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan di dalam kamar pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi awal, ARF mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik seseorang berinisial JON yang tinggal di Lombok Tengah.

ARF berperan sebagai penjual atau perantara, di mana ia menjual sabu tersebut per poket dengan kisaran harga Rp 100.000 hingga Rp 150.000.

"Tersangka ARF hanya menjualkan barang milik Saudara JON. Narkotika tersebut sudah diterimanya dalam bentuk poketan, " terang AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Ia juga menambahkan, tersangka ARF mendapatkan keuntungan berupa uang untuk belanja dan sisa sabu untuk dikonsumsi.

Hasil tes urine terhadap ARF menunjukkan hasil positif, mengindikasikan adanya kandungan narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu sabu atau metamfetamin.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa ARF tidak hanya terlibat dalam peredaran tetapi juga mengonsumsi barang haram tersebut.

Dalam penangkapan ini, sejumlah barang bukti berhasil disita dari tangan tersangka ARF. Barang bukti tersebut meliputi, Sabu seberat 12, 275 gram, alat komunikasi, alat konsumsi Sabu, alat-alat yang diduga berkaitan dengan penjualan serta sejumlah uang tunai. 

Atas perbuatannya, ARF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang merugikan masyarakat dan negara.(Adb) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |