Polisi Perketat Pengawasan BBM Subsidi di Dharmasraya, Satgas Segera Dioptimalkan

3 days ago 6

 Dharmasraya, Sumbar– Polres Dharmasraya bersama pemerintah daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah memperkuat pengawasan pendistribusian bahan bakar minyak bersubsidi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan BBM subsidi diterima masyarakat yang berhak sekaligus mencegah penyelewengan di tingkat penyalur.

Penguatan pengawasan dibahas dalam rapat koordinasi di Aula Lantai II Kantor Bupati Dharmasraya, Rabu (17/6/2026). Polres Dharmasraya diwakili Kabagops AKP Zamrinaldi, S.H., M.H., sementara rapat dipimpin Asisten II Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.

Rapat turut dihadiri perwakilan Kodim 0310/SSD, Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Batalyon Infanteri 131/Braja Sakti, organisasi perangkat daerah terkait, serta pimpinan dan manajer SPBU di wilayah Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kabagops AKP Zamrinaldi menegaskan, Polres Dharmasraya siap mendukung pengawasan distribusi BBM subsidi secara terpadu.

Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat, mencegah antrean yang mengganggu arus lalu lintas, serta menutup peluang penyalahgunaan BBM yang dibiayai melalui anggaran negara.

“Pengawasan akan dilakukan secara kolaboratif agar BBM subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Polres Dharmasraya siap mendukung penempatan personel, pengaturan antrean, dan penindakan apabila ditemukan penyalahgunaan, ” ujar AKP Zamrinaldi mewakili Kapolres.

Ia mengatakan, pengawasan tidak semata-mata berorientasi pada penegakan hukum. Langkah preventif, koordinasi antarlembaga, edukasi kepada masyarakat, dan kepatuhan pengelola SPBU menjadi bagian penting dalam menjamin distribusi yang tertib dan tepat sasaran.

Dalam rakor tersebut, Forkopimda Dharmasraya sepakat memperkuat pengawasan melalui penempatan personel di sejumlah SPBU. Pengisian BBM subsidi juga akan dilakukan secara selektif dengan mencocokkan kode QR atau barcode kendaraan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Pengelola SPBU menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah dengan melayani pengisian sesuai identitas kendaraan serta menerapkan batas volume berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Rapat juga membahas percepatan pembentukan dan optimalisasi Satuan Tugas Pengawasan BBM. Satgas tersebut akan mengawasi penyaluran, menertibkan antrean, serta mengantisipasi pembelian berulang, penggunaan identitas kendaraan yang tidak sesuai, penimbunan, dan penjualan kembali BBM subsidi.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Dharmasraya menyampaikan bahwa proses pembentukan Satgas Pengawasan BBM telah diajukan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, Dinas Pangan dan Perikanan mengusulkan penyempurnaan mekanisme penyaluran BBM subsidi bagi kelompok tani, terutama menyangkut rekomendasi, kuota, kebutuhan operasional, dan penggunaan barcode.

Pemerintah daerah selanjutnya akan merumuskan kuota BBM bagi kelompok tani berdasarkan kebutuhan dan peruntukannya. Mekanisme tersebut diharapkan tetap memberikan kemudahan kepada petani tanpa membuka celah penyalahgunaan.

Secara regulasi, penyediaan dan pendistribusian BBM diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya. Aturan tersebut menjadi dasar pengendalian jenis BBM tertentu, konsumen pengguna, wilayah penyaluran, volume, dan pengawasannya.

Penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM subsidi juga dapat diproses secara pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Polres Dharmasraya mengimbau masyarakat membeli BBM subsidi sesuai kebutuhan dan peruntukannya, tidak memodifikasi tangki, menggunakan barcode milik kendaraan lain, melakukan pembelian berulang untuk ditimbun, maupun menjual kembali tanpa izin.

Masyarakat juga diminta melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan indikasi penyimpangan. Partisipasi publik dinilai penting untuk menjaga ketersediaan BBM, melindungi hak konsumen yang memenuhi ketentuan, serta menciptakan distribusi yang tertib dan berkeadilan.

(Berry)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |