Perhutani Lawu Ds Lakukan Pendampingan Monev CDK Madiun di BKPH Lawu Selatan

3 days ago 11

Lawu Ds (05/06/2026) - Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds mengikuti kegiatan pendampingan monitoring dan evaluasi (monev) wisata yang dilaksanakan oleh Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Madiun di wilayah Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Sarangan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lawu Selatan, pada Rabu (03/06/2026).

Tim CDK Wilayah Madiun yang dipimpin oleh Kasi tata kelola dan usaha kehutanan, Roggi Wahyu Arindra didampingi oleh Kepala Sub Seksi (KSS) HKAKP, Trie Hariyani, KSS Agroforestri dan Ekowisata Dadang Rimbawan, KSS Bangbis Joko S, serta Kepala BKPH Lawu Selatan Mulyadi beserta jajaran.

Dalam agenda pelaksanaan monev, tim melakukan pemeriksaan dokumen dan data kegiatan wisata tahun 2025, dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi wisata Tirto Gumarang, Mojosemi Park dan LGF. Selain itu, tim juga menggelar diskusi evaluasi terkait kondisi di lapangan serta melakukan pengecekan terhadap sarana lokasi wisata yang ada didalamnya.

Administratur KPH Lawu Ds, Melalui KSS HKAKP, Trie Hariyani, menyampaikan bahwa kegiatan monev juga menjadi sarana evaluasi bersama guna meningkatkan efektivitas pengelolaan hutan secara berkelanjutan. Kegiatan monev menjadi bagian penting dalam memastikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Wisata berjalan sesuai ketentuan. "Ia menambahkan bahwa pengembangan wisata dalam pemanfaatan hutan diharapkan mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan tanpa mengabaikan prinsip kelestarian, ” tegas Trie.

“Pendampingan ini menjadi sarana evaluasi bersama. Semoga dengan adanya pemeriksaan dokumen dan tinjauan langsung, kami dapat memastikan kesiapan lokasi serta kesesuaian data untuk mendukung rencana pendapatan wisata tahun 2026, ” tutupnya.

Sementara itu, Kasi tata kelola dan usaha kehutanan, Roggi Wahyu Arindra menyampaikan bahwa "Kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti nota kepala dinas kehutanan terkait pembinaan dan pengendalian serta memastikan kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan telah memenuhi aspek legalitas usaha serta memenuhi kewajiban kepada negara berupa PNBP, dalam kegiatan ini melakukan identifikasi dan inventarisasi kegiatan dengan skala prioritas berupa, objek usaha, dokumen legalitas dan Kewajiban PSDH, ” ungkapnya.

Dengan kegiatan ini diharapkan kegiatan jasa lingkungan dapat berjalan sesuai penataan usahakan dan peraturan perundangan monitoring dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara administrasi, perencanaan, dan kondisi riil di lapangan, ” tegasnya.@Red.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |