Penobatan Duta Literasi dan Edukasi, DPP IWAPI Berikan Apresiasi kepada Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas OJK

2 hours ago 2

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum DPP Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (LBH DPP IWAPI) menyampaikan apresiasi kepada Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dikenal aktif dan responsif dalam melindungi konsumen sektor jasa keuangan, termasuk melalui pendekatan personal dalam penanganan pengaduan serta pembinaan tim agen layanan konsumen.

Direktur LBH, Jurika Fratiwi, SH., SE., MM., mengungkapkan bahwa Ibu Friderica memiliki peran strategis dalam mengawasi perilaku pelaku usaha keuangan, memimpin edukasi keuangan, memperkuat sistem perlindungan konsumen, dan mendorong inklusi keuangan di Indonesia.

“Kami sangat menghargai komitmen beliau yang menyatakan selalu siap berkolaborasi dengan IWAPI dalam membantu penyelesaian masalah yang dihadapi anggota IWAPI dan masyarakat luas, ” ujar Jurika, Rabu (13/08/2025).

Pernyataan ini disampaikan Jurika menyusul laporan dari seorang mantan anggota IWAPI, Ibu Inge (83 tahun), yang mengalami kesulitan dalam proses pencairan dana time deposit milik almarhum adiknya di Bank O.N.(inisial). Dana tersebut sangat dibutuhkan oleh Ibu Inge dan ahli waris lainnya untuk biaya pengobatan yang nilainya cukup besar.

Sebelum meninggal, almarhum adik ibu Inge meninggalkan surat wasiat yang secara jelas menunjuk para ahli waris berhak menerima dan mengelola dana tersebut. Namun, ketika Ibu Inge mengajukan pencairan dana sebagai ahli waris sah, pihak bank justru menyampaikan bahwa rekening telah ditutup, tanpa memberikan dokumen resmi atau data histori transaksi yang jelas.

Jurika menilai jawaban tersebut tidak mencerminkan profesionalisme perbankan dan berpotensi melanggar prinsip transparansi serta perlindungan konsumen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Nasabah adalah konsumen perbankan yang dilindungi undang-undang. Apapun statusnya—pemilik rekening langsung atau ahli waris—mereka berhak mendapatkan pelayanan yang profesional, jelas, dan transparan, ” tegasnya.

Dasar Hukum Perlindungan Konsumen Perbankan

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 4: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa, serta berhak mendapat informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Pasal 7: Pelaku usaha wajib bersikap jujur, memberikan informasi benar, dan melayani konsumen secara baik tanpa diskriminasi.

Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Pasal 4: OJK dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank, demi melindungi kepentingan konsumen.

POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Pasal 2: Pelaku usaha jasa keuangan wajib memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan yang berlaku, transparan, dan adil.

Pasal 29: Pelaku usaha jasa keuangan wajib menangani pengaduan konsumen secara efektif, cepat, dan mematuhi ketentuan perundang-undangan.

Kode Etik Perbankan Indonesia (KEPI)

Bank wajib menjaga kepercayaan publik dengan memberikan informasi yang jelas dan benar, menjaga kerahasiaan nasabah, serta menangani sengketa dengan itikad baik.

Jurika menegaskan bahwa LBH DPP IWAPI akan menyampaikan permintaan resmi kepada OJK untuk melakukan investigasi apakah Bank O.N. telah menjalankan operasionalnya sesuai regulasi, kode etik, dan prinsip etika perbankan, khususnya dalam hal transparansi informasi dan perlindungan konsumen, dan apakah bank melakukan penerapan Know Your Costumer (KYC) dengan baik berdasarkan Undang Undang?

“Kami berharap OJK menindaklanjuti kasus ini secara serius. Permasalahan seperti ini tidak hanya menyangkut satu individu, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional, ” pungkas Jurika. "kasus serupa banyak sekali terjadi yang mana nasabah kehilangan haknya dan uang nasabah menguap tanpa kejelasan, dan saya membuka pengaduan hal yang serupa bisa menghubungi saya di WA 08118869694" jelas Jurika menutup wawancaranya. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |