JENEPONTO, SULSEL - Kepolisian resor (Polres Jeneponto) melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WITA.
Kedua pelaku itu diketahui inisal Y (42) dan inisal S (45) warga Desa Tino, Kecamatan Tarowang. Keduanya diamankan lantaran diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Pelaku tersebut terjaring dalam Operasi kepolisian bersandi "Ops Antik Lipu 2025" saat keduanya tengah asik duduk di atas bale-bale di Dusun Kanang-Kanang, Desa Tino.
Kasat Narkoba, AKP Dr. Andi Imran mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di rumah mantan istri salah satu pelaku, yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Atas informasi ini, Tim Sat Resnarkoba segera melakukan patroli ke lokasi tersebut. Setibanya di tempat kejadian, petugas melihat dua pria sedang duduk di atas bale-bale depan rumah. Sadar akan kehadiran petugas, keduanya berupaya melarikan diri ke arah belakang rumah. Namun, upaya pelarian tersebut gagal.
"Dari pelariannya itu, Tim kami berhasil mengamankan salah satu pelaku di kebun jagung tak jauh dari lokasi, " AKP Andi Imran.
Selanjutnya kata dia, pihaknya melakukan penggeledahan badan dan area sekitar, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang dibuang oleh pelaku saat melarikan diri, berupa (satu) buah tempat permen dililit isolasi hitam berisi 1 (satu) sachet plastik klip kecil yang di dalamnya terdapat 2 (dua) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu seberat bruto 0, 52 gram, 1 (satu) batang pireks kaca dan 1 (satu) sendok pipet warna putih serta 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna biru yang ditemukan di atas bale-bale tempat pelaku semula duduk.
"Kedua pelaku ini langsung kita dibawa ke kantor untuk proses penyidikan lebih lanjut, " katanya.
Atas perbuatannya ini, AKP Andi Imran menyebut bahwa pelaku tersebut melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan untuk digunakan secara sah menurut hukum.
Terpisah, Kapolres Jeneponto AKBP Widhi Setiawan menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Jeneponto dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
"Operasi ini akan terus kami laksanakan secara intensif demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika, " tegas AKBP Widhi. (*)