Sumbawa NTB - Seorang pria berinisial IF (22 tahun) asal Buer berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Buer pada hadi Rabu (25/06/2025), sekitar pukul 15.15 WITA, atas dugaan tindak pidana pencurian satu unit ponsel Samsung Galaxy A035.
Kejadian pencurian ini terjadi di rumah korban S (38 tahun) Kecamatan Buer. Korban yang tidur di kamarnya meletakkan ponselnya di atas bantal. Saat terbangun sekitar pukul 06.00 WITA, korban tidak lagi menemukan ponselnya. Setelah diperiksa, pintu belakang rumah korban ditemukan rusak dan dalam keadaan terbuka. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.900.000 dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Buer.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa ponsel yang hilang berada di tangan seorang warga berinisial M di Kecamatan Utan. Kapolsek Buer, Iptu Totok Ari Suwondo, S.H., beserta anggotanya segera mendatangi kediaman M dan berhasil mengamankan ponsel Samsung Galaxy A035 warna hitam tersebut.
Dari keterangan M, ponsel itu dibelinya seharga Rp 500.000 dari seseorang berinisial IF yang berasal dari Kecamatan Buer. Sekitar pukul 15.00 WITA, tim Polsek Buer bergerak menuju rumah IF. Setelah diinterogasi, IF mengakui bahwa dirinya adalah pelaku tunggal dalam pencurian ponsel tersebut. Selanjutnya terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Buer untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Buer Iptu Totok Ari Suwondo, S.H., menjelaskan bahwa "Modus operasi yang digunakan pelaku adalah masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci. Selain itu, terungkap bahwa uang hasil penjualan ponsel curian tersebut digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online. " ucap Kapolsek.
Saat ini, terduga pelaku IF telah diamankan di Mapolsek Buer beserta barang bukti satu unit handphone merk Samsung Galaxy A035 warna hitam. Pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini. (Adb)