SOLOK – Pemerintah Indonesia akan memberlakukan perubahan signifikan dalam sistem pengelolaan pajak kendaraan bermotor mulai tahun 2025. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Keuangan Daerah, dana bagi hasil (DBH) dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tidak lagi dikelola oleh kas provinsi, melainkan langsung ditransfer ke kas pemerintah kabupaten/kota. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memaksimalkan potensi wajib pajak yang selama ini belum tersentuh.
Plt. Kepala sekaligus Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Solok, Hendrianto, menjelaskan bahwa perubahan ini akan memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah.
“Dengan sistem baru ini, 60?ri dana pajak kendaraan bermotor akan langsung masuk ke kas daerah setiap harinya. Sebelumnya, dana tersebut dikumpulkan di kas provinsi, dan kabupaten/kota hanya menerima persentase bagi hasil, ” ujarnya.
Hendrianto menambahkan, pada tahun sebelumnya, dana bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor yang masuk ke daerah Solok mencapai sekitar Rp25 miliar. Dengan sistem baru ini, diproyeksikan pendapatan tersebut akan meningkat sekitar Rp2-3 miliar.
“Namun, jika kita bisa menagih pajak yang masih terhutang atau menunggak, potensi pendapatannya bisa jauh lebih besar, ” tegasnya.
Untuk memaksimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, Bapenda Kabupaten Solok telah menyusun sejumlah strategi. Salah satunya adalah kolaborasi dengan berbagai stakeholder terkait, seperti UPTD Samsat, Kepolisian, dan pihak asuransi (Jasa Raharja).
“Kami telah menganggarkan dana sharing bersama stakeholder untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak, ” kata Hendrianto.
Selain itu, Samsat telah merencanakan peningkatan frekuensi razia pajak dari tiga kali menjadi lima kali setiap bulannya. “Dengan sokongan anggaran dari Pemda, kami akan meningkatkan volume razia dan menerapkan metode sidang di tempat untuk memudahkan proses penagihan, ” jelasnya.
Bapenda juga akan melakukan sosialisasi intensif kepada pemilik kendaraan yang belum menunaikan kewajiban pajaknya. “Kami telah menerima daftar nama-nama wajib pajak yang masih terhutang dari Samsat. Ke depan, kami berencana mengintegrasikan penagihan pajak kendaraan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), ” ungkap Hendrianto.
Tidak hanya itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum melunasi pajak kendaraannya, Bapenda berencana mengaitkan pembayaran pajak dengan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) atau insentif lainnya, tentunya dengan persetujuan pimpinan daerah.
“Ini masih dalam tahap perencanaan, mengingat OPD Bapenda baru saja berdiri, ” tambahnya.
Hendrianto optimistis bahwa kolaborasi dan kerjasama dengan berbagai pihak akan membuahkan hasil positif. “Insya Allah, dengan sinergi yang baik, kita bisa meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan, ” pungkasnya.
Secara terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Solok, Indra Gusnadi, menegaskan bahwa dana bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor selama ini memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan keuangan daerah. Dengan sistem baru ini, transparansi pengelolaan pajak diharapkan semakin meningkat, sehingga wajib pajak yang selama ini belum terjangkau, seperti kendaraan bermotor yang belum mutasi atau pajak mati, dapat dimaksimalkan potensinya.
“Tentu hal ini bisa direalisasikan dengan kerjasama dan kolaborasi seluruh stakeholder terkait. Kita harus memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya, ” ujar Indra. Ia juga menekankan pentingnya menyelaraskan kegiatan dengan Samsat dan kepolisian untuk memastikan efektivitas program ini.
Perubahan sistem bagi hasil pajak kendaraan bermotor ini diharapkan tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga menjadi solusi dalam menghadapi tantangan efisiensi anggaran yang diberlakukan oleh pemerintah pusat. Dengan langkah-langkah strategis yang telah disiapkan, pemerintah daerah siap memaksimalkan potensi penerimaan pajak untuk kesejahteraan masyarakat. (Amel)