Muhammad Yamin Soroti Dugaan Kesalahan Penetapan Objek Tanah dalam Konflik Laoli di Luwu Timur

5 hours ago 3

JAKARTA – Pegiat hukum asal Luwu Timur yang kini berdomisili di Jakarta, Muhammad Yamin, menilai konflik agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, selama ini terlalu disederhanakan sebagai sengketa pengosongan lahan.

Dalam kajian akademiknya, ia justru mengidentifikasi dugaan kesalahan penetapan objek tanah (error in objecto) sebagai persoalan hukum mendasar yang menurutnya perlu diuji secara serius melalui audit geospasial independen.

Pandangan tersebut dituangkan Yamin dalam paper berjudul Mengurai Benang Kusut dalam Konflik Proyek Strategis Nasional: Studi Kritis Akar Konflik Agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Dalam paper itu, ia berpendapat akar konflik bukan semata-mata muncul akibat penolakan warga terhadap pengosongan lahan, melainkan diduga bermula dari perubahan objek lahan kompensasi yang terjadi sejak proses administrasi pertanahan pada 2007 dan berlanjut hingga terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) pada 2024.

Menurut Yamin, dugaan tersebut berangkat dari hasil perbandingan antara peta lahan kompensasi yang menjadi lampiran Nota Kesepakatan (MoU) tahun 2006 dengan Surat Ukur yang digunakan dalam penerbitan Sertifikat Hak Pakai PT International Nickel Indonesia Tbk. (kini PT Vale Indonesia Tbk.) pada 2007.

Dalam MoU tahun 2006, kata Yamin, lahan kompensasi untuk pembangunan PLTA Karebbe memiliki bentuk spasial yang khas. Bidang tanah digambarkan memanjang dari arah barat ke timur, kemudian melengkung ke utara hingga membentuk pola menyerupai busur panah. Peta tersebut menjadi dasar kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT INCO mengenai lokasi lahan kompensasi yang akan digunakan.

Namun, berdasarkan analisis yang ia lakukan, bentuk tersebut disebut berubah ketika Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Sertifikat Hak Pakai pada 28 Mei 2007.

Yamin menilai, apabila kedua peta tersebut ditumpangtindihkan (overlay), terlihat adanya perubahan bentuk bidang tanah menjadi lebih kompak dan meluas. Menurutnya, perubahan itu bukan sekadar perbedaan visual, melainkan berpotensi menggeser koordinat dan batas objek tanah yang telah disepakati sebelumnya.

"Perubahan bentuk tanah dari pola 'busur panah' menjadi bentuk yang 'kompak dan meluas' secara substansial mengubah koordinat batas tanah di lapangan, " tulis Yamin dalam kajiannya.

Memahami Konsep Error in Objecto

Dalam kajiannya, Yamin menggunakan istilah error in objecto, yaitu kesalahan dalam penetapan objek yang menjadi dasar suatu hak.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pendaftaran tanah Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penetapan batas suatu bidang tanah harus dilakukan secara tepat, jelas, serta berdasarkan objek yang benar.

Menurutnya, apabila objek tanah dalam sertifikat ternyata berbeda dengan objek yang telah disepakati dalam dokumen awal, maka aspek yang perlu dipersoalkan bukan hanya status kepemilikannya, melainkan juga validitas objek yang menjadi dasar penerbitan hak tersebut.

Yamin berpendapat, apabila benar terjadi pergeseran koordinat sebagaimana hasil analisisnya, maka lahan yang selama ini dikuasai masyarakat dapat ikut masuk ke dalam bidang tanah bersertifikat tanpa pernah menjadi bagian dari objek awal yang disepakati dalam MoU 2006.

Dalam paper tersebut ia menyatakan bahwa kondisi demikian berpotensi menimbulkan kesalahan penetapan objek tanah (error in objecto) yang menurutnya harus diuji melalui mekanisme hukum maupun pemeriksaan administrasi pertanahan.

Bukan Sekadar Persoalan Siapa Menguasai Tanah

Menurut Yamin, apabila dugaan perubahan objek tersebut terbukti, maka konflik Laoli tidak lagi dapat dipandang semata sebagai sengketa antara pemerintah dan warga mengenai penguasaan lahan.

Sebaliknya, kata dia, persoalan yang lebih mendasar adalah memastikan apakah bidang tanah yang tercantum dalam sertifikat benar-benar identik dengan lahan kompensasi sebagaimana disepakati dalam Nota Kesepakatan Tahun 2006.

Karena itu, ia menilai penyelesaian konflik seharusnya diawali dengan pembuktian terhadap objek tanah terlebih dahulu, bukan langsung bertumpu pada keberadaan sertifikat yang telah diterbitkan.

Dorong Audit Geospasial

Untuk membuktikan atau membantah dugaan tersebut, Yamin mengusulkan dilakukannya audit geospasial independen dengan membandingkan secara terbuka peta dalam MoU 2006, Surat Ukur Tahun 2007, serta HPL Tahun 2024.

Menurutnya, proses tersebut perlu melibatkan Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta tim independen agar dapat memberikan kepastian mengenai kesesuaian objek tanah yang menjadi dasar seluruh proses administrasi pertanahan selama hampir dua dekade terakhir.

Paper Muhammad Yamin merupakan kajian akademik yang memuat analisis dan pendapat hukum penulis berdasarkan dokumen yang ditelaahnya. Oleh karena itu, argumentasi yang disampaikan masih memerlukan tanggapan dan klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, Kementerian ATR/BPN, serta PT Vale Indonesia sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (*)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |