Melangkah ke Masyarakat, Klien PB Dapat Pembekalan dari Bapas Nusakambangan

2 weeks ago 19

Nusakambangan, 05 Juni 2026 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan menerima satu orang klien pemasyarakatan yang memperoleh program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lapas Nusakambangan. Kegiatan penerimaan klien ini merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial yang bertujuan mempersiapkan warga binaan kembali ke tengah masyarakat dengan tetap mendapatkan pembimbingan dan pengawasan dari Bapas. 

Klien Pembebasan Bersyarat yang diterima berinisial RSL. Setelah proses penerimaan dan verifikasi administrasi selesai dilaksanakan, klien diberikan Surat Pelimpahan Bimbingan Klien untuk selanjutnya menjalani pembimbingan di Balai Pemasyarakatan Magelang sesuai dengan wilayah domisilinya. 

Kegiatan pelimpahan ini dilakukan guna memastikan proses pembimbingan terhadap klien tetap berjalan secara berkesinambungan. Dengan adanya pelimpahan tersebut, klien akan mendapatkan pendampingan, pengawasan, serta pembimbingan lanjutan dari Pembimbing Kemasyarakatan di wilayah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD), Agung Kartika, memberikan pengarahan kepada klien terkait hak dan kewajiban yang harus dipatuhi selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat. Selain itu, klien juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga perilaku dan mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa pembimbingan. 

Agung Kartika berpesan agar klien memanfaatkan kesempatan yang diberikan negara dengan sebaik-baiknya. “Pembebasan Bersyarat merupakan bentuk kepercayaan dan kesempatan untuk kembali beradaptasi dengan masyarakat. Kami berharap klien dapat menjalani masa pembimbingan dengan baik, mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, menjaga perilaku, serta tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan produktif, ” ujarnya. 

Sementara itu, klien RSL menyampaikan rasa syukur atas kesempatan yang diperolehnya. “Saya berterima kasih atas arahan dan bimbingan yang diberikan. Saya berkomitmen untuk menjalani masa Pembebasan Bersyarat dengan baik, menaati seluruh aturan, dan fokus memperbaiki diri agar dapat kembali diterima oleh keluarga maupun masyarakat, ” ungkapnya. 

Melalui kegiatan penerimaan dan pelimpahan klien ini, Bapas Kelas II Nusakambangan terus berkomitmen mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab, mandiri, dan taat hukum.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |