TANGERANG – Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan oleh Mohamad Sidik pada tanggal 15 Juni 2025 dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/831//1/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Pelapor mengalami kerugian senilai Rp 130, 000, 000, - (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) akibat tindak penipuan yang dilakukan oleh terlapor S. Abdullah, Ade, Hermansyah, Diki Oktaviana, dan Jerry yang diduga tidak menepati janji untuk pembayaran angsuran di leasing BFI, sehingga korban (Pelapor) mendapat tagihan dari leasing tersebut, lalu korban melunasi tunggakan di BFI dengan jumlah pelunasan Rp.90, 000, 000.-
Kejadian bermula Menurut keterangan pelapor selaku yang di beri kuasa oleh korban, awal nya korban menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan mobil tersebut kepada terlapor atas nama JERRY, lalu para terlapor yang berjumlah 5 (lima) orang janji ketemuan dengan korban dan pelapor selaku suami korban di Rumah Makan SAUNG IBU/ Tkp, dan terjadi transaksi gadai sebesar Rp.20, 000, 000, -
dimana terlapor atas nama JERRY mengatasnamakan DIKI OKTAVIANA selaku penerima Over Kredit dengan korban, dan selanjut nya di buatkan surat perjanjian Over Kredit
Merasa dirugikan pelapor akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota guna mendapatkan keadilan.
Meskipun telah berlalu kurang lebih sekitar lima bulan sejak laporan dibuat, hingga kini pelapor mengeluhkan bahwa kasus ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, pelapor berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan konkret untuk menyelesaikan kasus ini.
kepada jurnalis Indonesiasatu.co.Id Mohamad Sidik mengatakan, ” penipuan dan penggelapan sudah saya laporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, sudah hampir 6 bulan pelaku sampai sekarang belum di proses, saya berharap pihak Kepolisian Metro Tangerang Kota segera memproses kasus ini dan menangkap pelaku pak”, ujarnya dengan ekspresi sedih.
Saat dikonfirmasi, kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Jauhari Mengatakan, akan segera kami atensikan pak, ujar kapolres melalui sambungan pesan singkat Whatsapp.
Mohamad Sidik (Pelapor) mengeluhkan terkait lambannya penanganan, kasus ini menjadi sorotan penting, mengingat bahwa akses cepat terhadap keadilan merupakan hak bagi setiap warga negara.
Pelapor berharap agar pihak kepolisian dapat segera memberikan titik terang atas kasus yang telah memakan waktu cukup lama, demi mengembalikan kepercayaan terhadap proses hukum dan penyelesaian kasus penipuan di wilayah Tangerang.
Lebih lanjut aparat kepolisian dapat bekerja lebih cepat dan efektif dalam menindaklanjuti kasus ini.Sebagai bentuk keadilan, tindakan tegas dan penyelesaian kasus penipuan harus segera dilaksanakan, terutama mengingat kerugian materiil yang dialami oleh pelapor cukup besar, hal ini juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum"Tuturnya. (Spyn).

















































