Larangan Rangkap Jabatan dari MK, Ini Tanggapan Wamentan Sudaryono!

4 hours ago 3

TEMANGGUNG - Sorotan tajam menghantam Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono terkait rangkap jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero). Reaksi publik pun tak terhindarkan, menuntut kejelasan dan kepatuhan terhadap hukum.

Namun, respons Sudaryono justru terkesan meremehkan. Ia mengklaim telah mengikuti semua ketentuan yang berlaku, seolah tak ada yang perlu dikhawatirkan.

“Kami ikut aturan aja. Nggak ada masalah, ” ujarnya singkat saat ditemui di Agro Center Soropadan, Temanggung, Jawa Tengah, Minggu (20/7/2025).

Pernyataan Sudaryono ini muncul di tengah ramainya perbincangan tentang praktik rangkap jabatan oleh sejumlah wakil menteri di BUMN. Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri telah mengeluarkan putusan yang melarang praktik tersebut.

MK menegaskan bahwa wakil menteri termasuk dalam kategori pejabat negara yang dilarang merangkap jabatan. Hal ini tertuang dalam pertimbangan putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 terkait uji materi Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara.

Ironisnya, ketika ditanya soal putusan MK tersebut, Sudaryono mengaku belum membacanya secara mendetail.

“Aku belum cek, ” ucap politisi Gerindra yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP Gerindra ini.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan bahwa putusan MK bersifat mengikat dan jelas melarang rangkap jabatan bagi wakil menteri. Feri merasa miris melihat respons para pejabat.

“Pada dasarnya putusan nomor 80 itu sudah tegas bahwa sebagaimana menteri, maka wamen tidak boleh rangkap jabatan. Jadi tidak ada perdebatan, ” ujar Feri saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (17/7/2025).

Feri menambahkan, alasan pemerintah yang menyebut larangan tersebut hanya tercantum dalam pertimbangan hukum, bukan amar putusan, tidak bisa dibenarkan.

“Istana juga harus belajar apa itu putusan peradilan. Putusan peradilan itu satu kesatuan utuh baik amar, pertimbangan, dan lain-lain, tidak bisa dipisah-pisahkan, ” katanya.

Sudaryono sendiri adalah satu dari 34 wakil menteri di Kabinet Presiden Prabowo Subianto yang diketahui merangkap jabatan di BUMN. Saya jadi bertanya-tanya, bagaimana mungkin seorang pejabat tinggi negara bisa begitu enteng menanggapi isu yang jelas-jelas melanggar etika dan hukum?

Fenomena rangkap jabatan ini semakin menguat setelah revisi UU BUMN menghapus Pasal 33 yang semula melarang pejabat rangkap jabatan sebagai komisaris. Padahal, dulu aturan ini menjadi pagar pembatas agar pejabat fokus pada tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Penghapusan ini seperti membuka pintu bagi praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Namun, polemik masih terus bergulir karena putusan MK dianggap tetap memiliki kekuatan hukum mengikat, termasuk untuk posisi wakil menteri. Publik berharap, para pejabat negara bisa lebih bijak dan patuh terhadap hukum, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menjalankan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. (Ri1.co.id)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |