BARRU - Aktifitas penambangan diduga ilegal galian B jenis Batubara dan perampasan lahan milik warga terjadi di Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Kepala desa setempat disebut-sebut terlibat dalam aktivitas tersebut.
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Barru, Andi Agus, mendesak penghentian segera terhadap aktivitas tambang batu bara ilegal tersebut.
Ia menegaskan bahwa kegiatan pertambangan di wilayah itu tidak memiliki izin resmi, serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat.
"Kami telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang dan menerima sejumlah laporan dari warga yang merasa resah atas keberadaan tambang yang diduga ilegal", tegas Andi Agus, pada Sabtu (19/7/2025).
“Kami minta pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum segera bertindak. Jika memang belum memiliki izin, maka aktivitas pertambangan itu harus dihentikan", tandasnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi informasi terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Barru. Dampak lingkungan yang dihasilkan, kata dia, bisa sangat merugikan, terlebih jika tidak diawasi secara hukum.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat pembiaran ini. Ini menyangkut keselamatan dan kesejahteraan warga di sekitar lokasi tambang", ujar Andi Agus.
LAKI Barru menyatakan siap mengawal dan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum apabila tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat.
Mereka juga mendorong dinas terkait untuk segera turun melakukan verifikasi lapangan dan menindak jika ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemilik tambang maupun dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Barru.
Sementara itu, Kepala Desa Gattareng belum memberikan tanggapan terkait dugaan ini. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat balasan hingga berita ini diterbitkan.