KSPSI Barru Angkat Bicara Terkait Keabsahan Izin dan Tata Ruang PT Conch

4 hours ago 4

BARRU - Tudingan Pemerhati Konservasi Alam Indonesia (PKAI) Sulawesi Selatan terkait legalitas PT Conch Barru memicu reaksi keras.

Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Barru pasang badan dan menyebut narasi yang dibangun PKAI keliru fatal serta gagal paham terhadap putusan hukum.

​KSPSI menegaskan bahwa seluruh operasional dan pengurusan izin Amdal perusahaan semen tersebut berjalan di atas koridor hukum yang sah, didukung oleh bukti yuridis dari Mahkamah Agung (MA) serta Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Barru.

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Barru, Fadli, menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut operasional maupun proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Conch menabrak aturan tata ruang adalah bentuk penggiringan opini yang tidak berdasar pada dokumen hukum formal.

​"Rekan-rekan di PKAI Sulsel sepertinya keliru dan gagal paham secara mendasar dalam membedakan antara objek sengketa administrasi masa lalu dengan legalitas tata ruang wilayah saat ini. Kita harus mendudukkan polemik ini berbasis data fakta, bukan sekadar asumsi, " tegas Fadli dalam keterangan resminya, Rabu (17/6/2026).

​Guna meluruskan polemik tersebut, Fadli memaparkan dua fakta hukum utama berdasarkan dokumen yuridis yang sah:

​1. Putusan MA Hanya Menyasar Masalah Prosedural, Bukan Tata Ruang

​Berdasarkan dokumen putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 580 K/TUN/LH/2018 dan Nomor 159 PK/TUN/LH/2019, MA sama sekali tidak pernah membatalkan eksistensi lokasi bangunan atau membahas persoalan tata ruang wilayah PT Conch di Kelurahan Sepe'e maupun Kelurahan Mangempang.

​Objek perkara dalam sengketa tersebut murni hanya membahas mengenai pembatalan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) bernomor 306 yang dikeluarkan oleh Bupati Barru melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten pada masa lampau karena dianggap cacat prosedural dalam penerbitannya.

​"Tolong dibaca baik-baik dokumen hukumnya. Putusan MA murni memutuskan pencabutan SKKL nomor 306 akibat masalah prosedural birokrasi saat itu. Tidak ada satu pun klausul yang menyatakan lokasi tata ruang PT Conch keliru atau melanggar zonasi, " jelas Fadli.

​2. Sistem OSS Mengunci Zonasi

Berdasarkan Perda RDTR Sejak 2015
​Fadli menerangkan bahwa keabsahan posisi industri PT Conch memiliki legalitas hukum yang kuat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan Emas Garongkong 2014-2034.

​Dalam implementasi sistem perizinan modern berbasis Online Single Submission (OSS), seluruh instrumen kesesuaian ruang dikunci secara digital menggunakan acuan peta tata ruang digital yang sah.

​"Logika sederhananya mudah. Jika posisi koordinat PT Conch tidak berkesesuaian dengan peruntukan zonasi tata ruang, maka secara otomatis Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) milik perusahaan tersebut mustahil bisa diterbitkan oleh sistem OSS Nasional, " urainya.

​Menanggapi protes PKAI Sulsel terkait pengurusan Amdal yang kini berjalan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan, KSPSI menilai langkah tersebut sudah berada di rel birokrasi yang benar dan patuh hukum.

​Sebelum dokumen administrasi lingkungan diproses di tingkat DLHK Provinsi, PT Conch dipastikan telah menyelesaikan seluruh tahapan validasi dasar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi.

​"Mereka tidak mungkin melompat mengurus Amdal di DLHK Provinsi kalau urusan teknis tata ruang dan administrasi dasarnya belum rampung di Dinas PTSP. Berjalannya proses Amdal saat ini justru menjadi bukti sahih bahwa posisi pemanfaatan lahan korporasi tersebut telah divalidasi dan berada di zonasi industri yang tepat, " tambahnya.

​Di akhir keterangannya, DPC KSPSI Barru meminta kepada seluruh pihak, termasuk PKAI Sulsel, untuk menghormati proses administrasi negara yang sedang berjalan secara objektif. Langkah ini penting demi menjaga kepastian iklim investasi daerah yang berimplikasi pada terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat Barru.

​"Mari kita kawal investasi ini dengan pikiran jernih dan data yang valid, bukan dengan menyebarkan narasi keliru yang justru dapat merugikan roda perekonomian dan stabilitas daerah, " pungkas Fadli.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |