BANDUNG BARAT - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus menerima kenyataan pahit. Mereka diberhentikan sementara dari jabatannya karena terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan caravan mobile unit laboratorium COVID-19 tahun anggaran 2021.
Kedua oknum PNS tersebut adalah Eisenhower Sitanggang, yang menjabat sebagai Staff Ahli Bidang Kemasyarakatan pada Setda Kabupaten Bandung Barat, dan Ridwan Diomara Silitonga, yang bertugas di RSUD Lembang. Kasus ini mencuat ketika Eisenhower masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan KBB.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Rega Wiguna, menjelaskan langkah tegas yang diambil pemerintah daerah.
"Langkah yang akan diambil dari sisi kepegawaian adalah melakukan proses pemberhentian sementara dari statusnya sebagai PNS, " ujar Rega Wiguna, Sabtu (19/07/2025).
Penonaktifan sementara kedua PNS ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menjadi dasar pemberlakuan sanksi ini.
"Sejak dikeluarkannya surat penahanan, maka status PNS yang bersangkutan diberhentikan sementara sesuai peraturan perundang-undangan dalam rangka mendukung proses hukum, " kata Rega.
Tak hanya diberhentikan sementara, Eisenhower dan Ridwan Diorama juga harus menerima konsekuensi finansial. Mereka hanya akan menerima separuh dari gaji setiap bulannya.
"Untuk pemberhentian sementara sesuai perundang-undangan kepegawaian maka yang bersangkutan diberikan 50 persen dari gaji dan tunjangan yang diterima, " katanya.
Mengenai status kepegawaian tetap, Pemkab Bandung Barat masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan. Keputusan akhir akan diambil setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Untuk statusnya kemudian maka kita menunggu keputusan pengadilan yang tetap. Yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau tidak maka status kepegawaiannya akan kita tentukan kemudian, " ucap dia.
Posisi yang ditinggalkan sementara oleh kedua PNS tersebut akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), yang saat ini sedang dalam proses pengajuan.
"Nanti diisi oleh Plt atau Plh (pelaksana harian). Sekarang lagi proses pengajuan, " katanya.
Selain Eisenhower dan Ridwan Diomara, Cristian Gunawan dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menduga kerugian negara akibat korupsi pengadaan caravan mobile unit laboratorium COVID-19 ini mencapai Rp3, 077 miliar.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah 20 tahun penjara, atau bahkan pidana mati jika perbuatan tersebut dilakukan dalam keadaan tertentu. Sungguh ironis, kepercayaan masyarakat dikhianati demi keuntungan pribadi. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. (Wajah Koruptor)