SAMPANG — Kasus penipuan dan penggelapan uang dengan modus investasi online kembali terjadi, kali ini menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Dusun Tlagah, Desa Brinkoning, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Korban berinisial U (38 tahun) mengalami kerugian hingga Rp64 juta setelah terpedaya oleh pelaku yang mengaku sebagai direktur perusahaan ternama.
Kejadian bermula pada Jumat (18/4/2025), saat korban menerima pesan singkat yang menginformasikan bahwa ia mendapatkan hadiah. Pesan tersebut mengarahkan korban ke akun Instagram @SatriaKweefanus, yang dikendalikan oleh pelaku yang mengaku bernama Satria Kweefanus D, dan mengklaim sebagai Direktur PT. Khong Guan Biscuit Factory Indonesia.
Dalam percakapan melalui telepon, pelaku membujuk korban untuk bergabung dalam investasi cryptocurrency dan trading saham, dengan iming-iming keuntungan besar. Korban pun tertarik dan melakukan serangkaian transfer dana ke sejumlah rekening berbeda atas nama Casiro, dan Agus Suswantoro.
Berdasarkan bukti transfer yang diserahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sampang, total dana yang disetorkan korban mencapai Rp64 juta. Adapun rincian transfer dilakukan antara pukul 11.00 hingga 14.30 WIB pada hari yang sama ke beberapa nomor rekening BRI.
Korban menambahkan, kasus ini bermula pada Jumat, 18 April 2025. Sekitar pukul 11.26 WIB, korban melakukan transfer pertama ke rekening atas nama Casiro dengan nomor rekening BRI 3026 0104 6067 538.
Tak lama berselang, sekitar pukul 12.19 WIB, pelaku kembali meminta uang dan korban mentransfer ke rekening atas nama Casiro dengan nomor 7206 0103 3054 536.
Pada pukul 12.47 WIB di hari yang sama, korban kembali mengirim uang ke rekening atas nama Casiro, dengan nomor rekening yang sama seperti sebelumnya. Bahkan, sekitar pukul 14.26 WIB, pelaku meminta transfer ke rekening atas nama Agus Suswantoro dengan nomor BRI 3026 0104 6068 534. Di waktu yang hampir bersamaan, korban juga kembali mentransfer ke rekening Casiro.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp64 juta. Semua transaksi dilakukan berdasarkan permintaan pelaku yang dikenalnya melalui akun Instagram. Merasa tertipu dan mengalami kerugian besar, korban kini mendesak pihak Polres Sampang agar segera mengusut dan menangkap pelaku.
“Ini sudah jelas penipuan, saya sudah lampirkan semua bukti transfer. Saya mohon pihak kepolisian segera bertindak, ” tegas korban berinisial U.
“Saya minta pihak kepolisian segera mengusut dan menangkap pelaku. Saya sudah serahkan semua bukti transaksi ke Polres Sampang. Uang hasil kerja keras saya selama ini raib begitu saja, ” ujar korban kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
Korban berharap kasus ini segera ditindaklanjuti mengingat maraknya penipuan online serupa yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga lainnya agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi mencurigakan, apalagi yang datang dari media sosial.
Pihak kepolisian sendiri menyatakan telah menerima laporan resmi dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas serta keberadaan pelaku. Kasus ini menambah daftar panjang penipuan berbasis online yang menyasar korban dengan modus investasi fiktif. (*)