MALILI – Sebulan lalu, petani di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, menolak menghadiri sidang konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili. Mereka khawatir, penitipan uang santunan yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur akan menjadi pintu masuk bagi pengosongan lahan yang selama puluhan tahun mereka kuasai.
Kini, kekhawatiran itu seolah menemukan relevansinya. Media ini memperoleh salinan surat internal Pemkab Luwu Timur yang menunjukkan pemerintah telah menyiapkan rapat teknis untuk membahas pelaksanaan pengosongan lahan, dengan salah satu pertimbangannya adalah telah selesainya proses penitipan uang santunan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Malili.

Surat bernomor 100/Setda tertanggal 23 Juli 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, itu ditujukan kepada pimpinan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Pemkab Luwu Timur akan melaksanakan pengosongan terhadap bidang-bidang tanah yang telah melalui proses Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).
Sebagai tindak lanjut, pemerintah menggelar rapat pada 27 Juli 2026 dengan agenda "penyamaan persepsi dan memastikan kesiapan pelaksanaan pengosongan tanah."
Surat itu juga menyebut pengosongan dilakukan setelah proses penitipan uang santunan di Pengadilan Negeri Malili selesai serta merujuk Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2020 sebagai dasar pelaksanaannya.
Namun, di sinilah muncul pertanyaan hukum yang cukup mendasar.
Konsinyasi Tidak Mengadili Status Hak
Dalam praktik hukum pertanahan di Indonesia, konsinyasi merupakan mekanisme penitipan uang santunan atau ganti kerugian melalui pengadilan ketika terdapat kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penetapan konsinyasi bukanlah putusan yang mengadili pokok perkara mengenai kepemilikan tanah.
Pengadilan Negeri yang menerima penitipan uang tidak sedang memeriksa apakah Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang dimiliki pemerintah sah atau tidak, maupun memutus apakah masyarakat kehilangan hak atas tanah yang mereka kuasai.
Dengan kata lain, konsinyasi menyelesaikan aspek penitipan pembayaran, tetapi tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan mengenai status hukum tanah.
Karena itu, sejumlah ahli hukum agraria berpendapat bahwa penetapan konsinyasi tidak dapat dipersamakan dengan putusan pengadilan yang memberikan kepastian mengenai hak atas tanah.
Benang Merah yang Dikhawatirkan Warga
Sebelumnya, warga Laoli melalui pendamping hukumnya dari LBH Makassar menyatakan tidak menghadiri proses konsinyasi karena khawatir penetapan pengadilan akan dijadikan dasar untuk melakukan pengosongan lahan.
Saat itu, kekhawatiran tersebut masih berupa dugaan. Namun, surat internal Pemkab Luwu Timur yang kini diperoleh media ini menunjukkan bahwa pemerintah memang mengaitkan selesainya proses konsinyasi dengan persiapan pelaksanaan pengosongan.
Fakta ini tidak otomatis membuktikan bahwa tindakan pemerintah bertentangan dengan hukum. Akan tetapi, rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa kekhawatiran warga mengenai konsekuensi lanjutan dari konsinyasi kini patut mendapat perhatian publik.
Apakah Dasar Hukumnya Sudah Memadai?
Dalam surat tersebut, Pemkab Luwu Timur mengutip Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 30 Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2020 sebagai dasar pengosongan.
Ketentuan tersebut memang mengatur bahwa terhadap bidang tanah yang telah melalui mekanisme PDSK dan penyelesaian santunan, dapat dilakukan pengosongan sesuai prosedur yang diatur.
Namun, para akademisi hukum administrasi negara mengingatkan bahwa ketentuan tersebut tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan proses administrasi yang mendahuluinya.
Artinya, pelaksanaan pengosongan tidak hanya bergantung pada telah selesainya konsinyasi.
Seluruh tahapan administratif, termasuk legalitas penetapan hak atas tanah, identifikasi subjek dan objek, pelaksanaan PDSK, hingga pemenuhan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dasar hukum tindakan pemerintah.
Karena itu, apabila masih terdapat keberatan hukum terhadap salah satu tahapan tersebut, ruang untuk menguji legalitas tindakan pengosongan tetap terbuka melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Komnas HAM Minta Penundaan
Di tengah proses tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya telah meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli sampai proses penanganan pengaduan masyarakat selesai dilakukan.
Permintaan tersebut muncul sebagai bagian dari upaya memastikan perlindungan hak-hak masyarakat di tengah konflik agraria yang masih berlangsung.
Namun, surat internal yang diperoleh media ini menunjukkan bahwa pada saat permintaan penundaan itu masih menjadi perhatian publik, pemerintah telah menjadwalkan rapat teknis untuk memastikan kesiapan pelaksanaan pengosongan.
Transparansi Menjadi Kunci
Sebagai penyelenggara pemerintahan, Pemkab Luwu Timur memiliki kewenangan menjalankan kebijakan pembangunan sesuai ketentuan hukum.
Namun, ketika kebijakan tersebut menyangkut penguasaan tanah yang masih diperdebatkan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial, keterbukaan menjadi bagian penting dari akuntabilitas publik.
Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apakah selesainya proses konsinyasi menjadi satu-satunya dasar rencana pengosongan, atau terdapat landasan hukum lain yang menurut pemerintah telah memberikan kepastian bahwa seluruh tahapan administrasi dan status hukum tanah telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebab, dalam negara hukum, konsinyasi bukanlah putusan yang menentukan siapa pemilik sah atas tanah. Karena itu, hubungan antara selesainya konsinyasi dengan rencana pengosongan lahan merupakan hal yang layak dijelaskan secara terang kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengenai dasar hukum rencana pengosongan lahan tersebut, termasuk alasan menjadikan selesainya proses konsinyasi sebagai salah satu pijakan untuk memasuki tahap pengosongan. (TrA)

















































