Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Morowali Ringkus Dua Pelaku dan Sita 47 Saset Sabu di Desa Keurea

7 hours ago 3

MOROWALI, Sulawesi Tengah– Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Morowali.

Komitmen tersebut kembali dibuktikan dengan keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Rabu (10/6/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika serta menyita puluhan paket sabu siap edar.

Kasatresnarkoba Polres Morowali, IPTU Lukman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Desa Keurea.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Morowali yang dipimpin langsung oleh IPTU Lukman segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial L.T.B. alias L dan B.

“Keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi yang diberikan masyarakat. Setelah menerima laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 38, 44 gram, ” ujar IPTU Lukman.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Morowali, ” katanya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 47 saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 38, 44 gram, satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam, satu unit telepon genggam merek Tecno warna hitam, satu buah alat hisap bong beserta pireks, satu unit timbangan digital, satu buah kertas karton berlakban warna hitam, satu buah korek api tanpa kepala, serta dua buah plastik pipet warna hitam.

Menurut IPTU Lukman, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Morowali dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman bahaya narkotika yang dapat merusak generasi muda.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali. Narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan stabilitas keamanan masyarakat. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, ” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti, ” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Polres Morowali dalam memberantas peredaran narkotika menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |