Kodim 0709/Kebumen Bekali Prajurit Pemahaman Status Gugur Sesuai Permenhan Terbaru

6 hours ago 1

KEBUMEN - Kementerian Pertahanan (Kemhan) terus memperkuat perlindungan hukum bagi prajurit TNI melalui sosialisasi Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 16 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permenhan Nomor 13 Tahun 2017 mengenai status gugur atau tewas bagi prajurit TNI. Kegiatan digelar di Aula Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo Makodim 0709/Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Jumat (6/8/2026), dan diikuti sekitar 70 personel Kodim.

Sosialisasi yang menjadi tanggung jawab Dandim 0709/Kebumen Letkol Inf Eko Majelistyawan Prihantono, S.H., M.I.P. ini menghadirkan Dir SDM Ditjen Kuathan Kemhan Brigjen TNI Edyy Susanto, S.I.P., Kolonel Inf Erlangga Galih Wisnu Wardhana, Kolonel Arm Noven Qurniawan, S.T., M.Sc., serta Arief Purnom, S.Kom., M.AP. sebagai narasumber. Dandim diwakili Kasdim Mayor Inf Rokhyani.

Dalam sambutan Dandim yang dibacakan Mayor Inf Rokhyani, ditegaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman personel terkait mekanisme penetapan status gugur atau tewas, sekaligus memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Brigjen TNI Edyy Susanto menegaskan, regulasi tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan penghormatan kepada setiap prajurit yang mengabdikan diri bagi bangsa dan negara.

"Penetapan status gugur atau tewas bukan sekadar proses administrasi. Ini adalah bentuk penghormatan negara kepada prajurit yang telah mengorbankan jiwa dan raganya, sekaligus memastikan hak-hak keluarga yang ditinggalkan terpenuhi sesuai ketentuan, " ujar Brigjen TNI Edyy Susanto.

Pada sesi materi, peserta mendapatkan pemahaman mengenai berbagai perubahan dalam Permenhan Nomor 16 Tahun 2022, mulai dari penyempurnaan mekanisme penetapan status gugur dan tewas, penyesuaian dengan sistem perlindungan sosial, hingga penguatan peran pejabat personel dalam pengusulan hak ahli waris. Diskusi interaktif juga membahas mekanisme santunan Asabri, Jasa Raharja, serta penyelesaian administrasi personel.

Melalui sosialisasi ini, Kemhan berharap seluruh prajurit memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi terbaru sehingga proses administrasi dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjamin setiap pengabdian prajurit memperoleh perlindungan dan penghormatan dari negara.

(Agung)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |