Kepmen ESDM 157 Picu Polemik, Safri: Morowali-Morut Tanggung Dampak Hilirisasi, Hak DBH Dipertanyakan

6 hours ago 1

PALU, Sulawesi Tengah— Polemik tidak tercantumnya Kabupaten Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026 mendapat sorotan dari Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah sekaligus Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri.

Safri menilai persoalan tersebut tidak semestinya dipersempit hanya pada soal predikat atau label daerah pengolah. Menurutnya, substansi utama yang harus diperjuangkan adalah kepastian hak fiskal daerah, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH), beserta mekanisme hukum yang menjamin hak tersebut dapat dihitung dan dialokasikan.

“Yang kami perjuangkan bukan sekadar label daerah pengolah. Yang kami perjuangkan adalah hak fiskal daerah. Tetapi hak itu harus memiliki kepastian hukum, karena penetapan itu menjadi bagian penting untuk memastikan hak tersebut dapat dihitung dan dialokasikan, ” ujar Safri.

Ia mengatakan ketentuan mengenai pembagian DBH perlu dilihat secara utuh dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), termasuk ketentuan yang mengatur porsi DBH bagi daerah penghasil maupun daerah pengolah.

Menurut Safri, aturan tersebut juga perlu dibaca bersama Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 yang mengatur penetapan kabupaten/kota pengolah oleh Menteri ESDM dan/atau kementerian atau lembaga terkait.

Karena itu, ia mempertanyakan alasan Morowali dan Morowali Utara tidak masuk dalam daftar daerah pengolah sebagaimana ditetapkan melalui Kepmen ESDM 157/2026.

Padahal, kedua daerah tersebut selama ini dikenal sebagai kawasan dengan aktivitas pengolahan dan pemurnian mineral dalam skala besar.

“Kalau Morowali dan Morowali Utara secara faktual memiliki aktivitas pengolahan dan pemurnian serta memenuhi kriteria sebagai daerah pengolah, pertanyaannya sederhana: mengapa tidak ditetapkan dalam Kepmen 157? Ini yang harus dijelaskan pemerintah secara terbuka, ” tegasnya.

Safri meminta pemerintah tidak memberikan penjelasan berdasarkan asumsi, melainkan menyampaikan dasar penetapan secara terbuka, termasuk kriteria, data aktivitas pengolahan, serta dokumen yang menjadi dasar keputusan.

Ia juga menyoroti munculnya narasi bahwa hak fiskal daerah tetap dapat diperjuangkan meskipun Morowali dan Morowali Utara tidak tercantum sebagai daerah pengolah dalam Kepmen tersebut.

Menurutnya, pernyataan semacam itu harus disertai penjelasan mengenai mekanisme hukum yang konkret.

“Kalau dikatakan hak 8 persen tetap bisa diperjuangkan tanpa masuk dalam Kepmen 157, mekanismenya melalui apa? Apakah melalui revisi Kepmen, keputusan baru, atau instrumen lain? Jangan hanya mengatakan peluangnya terbuka, tetapi tidak menjelaskan bagaimana hak itu dihitung dan dialokasikan, ” katanya.

Bagi Safri, persoalan tersebut penting karena pemerintah daerah membutuhkan pijakan hukum yang jelas ketika memperjuangkan hak fiskalnya. Tanpa mekanisme yang terang, kata dia, daerah akan kesulitan memastikan apakah hak tersebut benar-benar dapat masuk dalam perhitungan dan pengalokasian DBH.

Ia juga meminta pemerintah memastikan standar penetapan daerah pengolah diterapkan secara konsisten.

“Standar harus sama, jangan ada standar ganda. Kalau daerah lain dengan aktivitas pengolahan dan pemurnian ditetapkan sebagai daerah pengolah, mengapa Morowali dan Morowali Utara tidak?” ujarnya.

Menurut Safri, transparansi menjadi kunci agar keputusan tersebut tidak menimbulkan pertanyaan di daerah. Pemerintah, kata dia, perlu menjelaskan parameter yang digunakan dalam menentukan suatu daerah sebagai pengolah, termasuk bagaimana aktivitas industri dan proses hilirisasi diperhitungkan.

Lebih jauh, Safri mengingatkan bahwa keberadaan industri hilirisasi membawa konsekuensi besar bagi daerah yang menjadi lokasinya.

Dampak tersebut tidak hanya dapat dilihat dari sisi produksi dan investasi, tetapi juga menyangkut kebutuhan infrastruktur, pelayanan publik, lingkungan, sosial kemasyarakatan hingga meningkatnya tekanan terhadap daerah akibat konsentrasi aktivitas industri.

Karena itu, ia menilai beban yang ditanggung daerah harus berjalan beriringan dengan manfaat fiskal yang diterima.

“Jangan sampai daerah diminta menanggung beban hilirisasi, tetapi ketika memperjuangkan manfaat fiskalnya justru dikatakan jangan mempersoalkan status. Kalau daerah menjadi rumah bagi industri pengolahan dan menanggung dampaknya, hak fiskalnya harus memiliki kepastian hukum, ” kata Safri.

Ia menegaskan perjuangan terkait Morowali dan Morowali Utara bukan semata-mata untuk mendapatkan predikat sebagai daerah pengolah.

Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan hak fiskal daerah memiliki dasar hukum yang kuat, mekanisme penghitungan yang transparan, serta pembagian yang adil.

“Morowali dan Morowali Utara bukan sekadar tempat produksi. Daerah menjadi rumah bagi industri pengolahan sekaligus menanggung berbagai dampaknya. Maka yang harus diperjuangkan bukan sekadar label ‘daerah pengolah’, tetapi hak fiskal yang jelas, mekanisme yang transparan, dan pembagian yang adil, ” pungkasnya.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |