Kehadiran TNI di Papua: Misi Konstitusional Melindungi Rakyat, Bukan Menindas

13 hours ago 3

PAPUA - Di tengah berbagai ancaman dan narasi yang menyesatkan dari kelompok bersenjata yang mengatasnamakan diri TPNPB-OPM, kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah Papua kembali dipertanyakan. Tuduhan bahwa pembangunan pos militer di sembilan titik rawan, termasuk Puncak Jaya, adalah bentuk penjajahan militer, merupakan provokasi yang menyesatkan dan bertentangan dengan konstitusi serta prinsip-prinsip hukum internasional.

Padahal, kehadiran TNI di tanah Papua bukan bentuk penindasan, melainkan wujud nyata kehadiran negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia termasuk masyarakat asli Papua dari ancaman kekerasan bersenjata dan mempercepat pemerataan pembangunan.

Langkah Konstitusional, Bukan Represif

Pembangunan pos militer TNI di wilayah-wilayah rawan Papua, termasuk di Puncak Jaya, dilaksanakan atas dasar hukum yang sah, sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 30 UUD 1945, yang menegaskan bahwa TNI adalah alat negara untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI.

  • UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur peran TNI dalam menjaga keamanan nasional, termasuk mengatasi gerakan separatis bersenjata.

  • Perpres Nomor 66 Tahun 2019, yang menata struktur TNI untuk menjawab ancaman strategis melalui penguatan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan).

Dengan demikian, kehadiran TNI dan pembangunan pos militer bukan aksi sepihak, tetapi bagian dari mandat negara dalam melindungi warganya dari ancaman nyata.

Respons Terhadap Ancaman TPNPB-OPM

Ancaman terbuka dari TPNPB-OPM terhadap masyarakat non-Papua, serta terhadap aparat TNI-Polri, adalah bentuk kekerasan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018. Serangan terhadap guru, tenaga medis, dan pekerja pembangunan infrastruktur telah menelan banyak korban sipil yang tidak berdosa.

Selain melanggar hukum nasional, tindakan tersebut juga melanggar Hukum Humaniter Internasional, khususnya prinsip:

  • Distinction (pembeda antara kombatan dan warga sipil),

  • Proportionality (proporsi tindakan terhadap ancaman nyata), dan

  • Precaution (perlindungan terhadap warga sipil).

TNI Hadir untuk Melindungi, Bukan Menguasai

Melalui pendekatan teritorial humanis, TNI menjalankan fungsinya secara proporsional dan penuh tanggung jawab. Tugas-tugas yang dijalankan TNI di Papua juga mengacu pada Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua, di mana TNI tidak hanya menjaga keamanan, tapi juga:

  • mendukung pemerintah daerah dalam pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan,

  • membantu pembangunan infrastruktur,

  • serta aktif membangun komunikasi sosial yang konstruktif dengan masyarakat.

“Kehadiran TNI di Papua adalah bagian dari negara. Kami hadir bukan untuk menciptakan konflik, tetapi untuk melindungi dan membangun, ” ujar seorang pejabat militer di Koops TNI Habema.

Kesimpulan: Papua Bagian Sah NKRI, TNI Akan Terus Menjaga

Upaya TPNPB-OPM menyebarkan propaganda separatis dan menciptakan ketakutan melalui ancaman bersenjata harus ditolak secara tegas. Negara tidak akan mundur dalam melindungi warganya dari ancaman kekerasan dan teror.

TNI akan terus menjalankan tugasnya secara konstitusional, profesional, dan akuntabel, dengan komitmen penuh terhadap penegakan HAM dan integritas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Authentication:
Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Karya | Politics | | |