MADIUN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali melayangkan peringatan tegas kepada seluruh pengguna jalan, terutama pengemudi kendaraan angkutan barang dan kendaraan berdimensi besar. Kepatuhan terhadap batas ketinggian maksimum kendaraan sebelum melintasi portal pembatas ketinggian di bawah jembatan kereta api menjadi sorotan utama.
Imbauan ini muncul menyusul insiden yang terjadi pada Senin (2/8) pukul 00.52 WIB, di mana sebuah kendaraan elf menyerempet portal pembatas ketinggian (BH 298) di sisi selatan Stasiun Nganjuk. Peristiwa ini memaksa portal tersebut untuk sementara waktu dilepas demi penanganan lebih lanjut oleh petugas.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengungkapkan bahwa langkah koordinasi segera dilakukan dengan KAI Resor Jalan Rel 7.4 Nganjuk dan Resor Jembatan 7.1 Madiun. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa infrastruktur jembatan kereta api tetap dalam kondisi aman pasca kejadian.
"Beruntung, kejadian tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api. Namun demikian, insiden ini menjadi pengingat bahwa setiap pengguna jalan wajib mematuhi rambu dan batas ketinggian kendaraan yang telah dipasang demi keselamatan bersama, " ujar Tohari.
Tohari menekankan bahwa portal pembatas ketinggian bukan sekadar hiasan di tepi jalan. Ia adalah perangkat pengaman krusial yang dirancang untuk mencegah kendaraan dengan dimensi berlebih menabrak jembatan kereta api, baik itu bridge maupun overpass.
"Apabila jembatan kereta api mengalami benturan hingga bergeser atau mengalami kerusakan struktur, dampaknya dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap batas ketinggian kendaraan merupakan tanggung jawab setiap pengemudi, " tegasnya.
KAI secara konsisten mengimbau seluruh pengemudi untuk senantiasa melakukan pengecekan dimensi kendaraan mereka agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum memulai perjalanan. Perhatian terhadap rambu-rambu lalu lintas dan keberanian untuk tidak memaksakan kendaraan melewati portal jika tingginya melebihi batas yang ditetapkan adalah kunci keselamatan.
Keselamatan adalah sebuah tanggung jawab kolektif. Dengan menunjukkan kedisiplinan dalam mematuhi rambu dan seluruh ketentuan lalu lintas, masyarakat turut berkontribusi aktif dalam menjaga kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api, sekaligus melindungi keselamatan sesama pengguna jalan.
KAI Daop 7 Madiun tak henti-hentinya mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama. Sebab, satu kelalaian kecil yang mungkin terkesan sepele, dapat berpotensi menimbulkan risiko besar yang membahayakan banyak nyawa.


















































