Jebakan MiChat Berujung Pemerasan: Dua Remaja Dibekuk di Mesuji

4 hours ago 3

MESUJI - Sebuah kisah kelam terungkap di Mesuji, di mana dua remaja harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melancarkan aksi pemerasan dengan modus yang kian marak di era digital. Jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji, dengan sigap berhasil mengamankan DMS (17) dan DS (17), warga Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, pada Jumat malam (12/06/2026) di Jalan depan Masjid Demak, Desa Simpang Mesuji. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan bisa datang dari berbagai celah, bahkan dari janji manis di dunia maya.

Barang bukti yang disita dari tangan kedua terduga pelaku cukup mengkhawatirkan, meliputi uang tunai senilai Rp350.000, sebilah pisau yang diduga sebagai alat intimidasi, serta sebuah sepeda motor CRF yang menjadi saksi bisu aksi mereka. Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri, S.H., M.H., membenarkan penangkapan cepat ini, menegaskan bahwa respons polisi sangat responsif terhadap laporan masyarakat.

“Benar, anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan pemerasan terhadap korban berinisial YBR, warga Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, ” ujar Kompol Ery, Senin (15/06/2026).

Peristiwa nahas ini bermula dari sebuah janji temu yang diatur melalui aplikasi MiChat. Korban, YBR, berangkat dari rumahnya sekitar pukul 23.30 WIB, menuju Desa Simpang Mesuji untuk bertemu dengan seorang perempuan yang dikenalnya di platform tersebut. Mereka telah sepakat untuk bertemu di sebuah rumah kos. Namun, karena belum familiar dengan lokasi, korban memilih menunggu di pinggir jalan depan Masjid Demak.

Di saat itulah, nasib buruk menimpa YBR. Dua pemuda berboncengan sepeda motor CRF mendatangi korban. Percakapan berujung pada pengakuan korban yang hendak bertemu seseorang dari MiChat. Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung memeriksa ponsel korban, menemukan percakapan yang dimaksud. Situasi memburuk ketika pelaku mengaku bahwa perempuan yang hendak ditemui korban adalah saudaranya. Dengan dalih tersebut, intimidasi pun dilancarkan. Korban ditanyai berapa uang yang dibawanya.

“Ketika korban mengaku membawa uang sebesar Rp300.000, salah satu pelaku diduga mengancam akan membunuh korban jika tidak menyerahkan uang tersebut. Karena merasa ketakutan, korban akhirnya menyerahkan seluruh uang yang ada di dompetnya. Tak berhenti di situ, pelaku kembali meminta uang tambahan. Korban kemudian memberikan Rp50.000, ” jelas Kompol Ery.

Ketakutan korban memuncak ketika salah satu pelaku diduga menodongkan pisau, meminta telepon genggam miliknya. Meski menolak menyerahkan ponsel, korban akhirnya menyanggupi permintaan pelaku untuk mencari tambahan uang dengan dalih meminjam ke teman di kawasan Alun-Alun Simpang Pematang. Pelaku mengizinkan, namun dengan ancaman agar korban tidak melapor.

Setelah berhasil lolos dari ancaman, korban segera melaporkan kejadian mengerikan ini ke Polsek Simpang Pematang. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp350.000. Mendapat laporan tersebut, petugas tidak membuang waktu. Penyisiran intensif dilakukan di wilayah Desa Simpang Pematang dan Desa Simpang Mesuji.

“Berdasarkan laporan korban, anggota langsung melakukan pencarian dan berhasil menemukan keberadaan kedua pelaku. Dari salah satu pelaku, petugas menyita uang tunai Rp350.000 serta satu bilah pisau yang diduga digunakan saat melakukan aksi pemerasan, ” ungkap Kompol Ery.

Kedua remaja pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Simpang Pematang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi kita semua untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat menjalin interaksi dan membuat janji temu dengan orang yang baru dikenal melalui aplikasi media sosial atau platform daring lainnya. Kehati-hatian adalah kunci utama untuk terhindar dari jerat kejahatan serupa. [Humas/Udin]

Read Entire Article
Karya | Politics | | |