Jaringan aktivis Milenial mendesak Menteri Desa Yandri Susanto untuk mundur dari jabatan

1 month ago 32

jakarta - Jaringan Aktivis Milenial (JAM) melaksanakan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Desa, Pembangunan 

Daerah Tertinggal. Kami menuntut agar Yandri Susanto selaku Menteri Desa 

pembangunan daerah tertinggal segera mengundurkan diri dari jabatannya. Selain itu,  

kami juga mendesak Presiden untuk memberhentikan menteri tersebut dari posisinya.

Aksi ini muncul sebagai respons terhadap terungkapnya keterlibatan langsung 

menteri dalam Pilkada Kabupaten Serang. Diketahui Pada saat pembacaan putusan 

terhadap perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 berkaitan dengan Perselisihan 

Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Serang tahun 2024.

Hal ini diungkap oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, “Enny Nurbaningsih” yang 

menyatakan bahwa Yandri Susanto terbukti terlibat dalam kegiatan yang 

mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut dua, yang 

kebetulan adalah istri dari menteri itu sendiri.

salah satu acara yang dihadiri oleh Yandri dan istrinya adalah Rapat Kerja Cabang 

(Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten 

Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Dalam acara tersebut,  

terungkap adanya dukungan dari para kepala desa terhadap pasangan calon nomor 

urut dua.

Hulman, Kepala Desa Bojong Pandan, dalam keterangannya sebagai saksi di 

persidangan, menyampaikan adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan 

Daerah Tertinggal, Hulman menceritakan, 25 kepala desa dari Kecamatan Tunjung 

Teja dan Kecamatan Baros pernah diundang ke kediaman Yandri sebelum penetapan 

pasangan calon Pilbup Kabupaten Serang.

Praktik Abuse of power semacam ini sangat merugikan dan berbahaya jika dibiarkan

hidup dalam negara demokrasi. Tindakan tersebut tidak hanya mengancam integritas 

demokrasi, tetapi juga berpotensi merusak fondasi demokrasi itu sendiri. Kami 

percaya bahwa setiap tindakan yang mencederai prinsip-prinsip demokrasi harus 

ditindak tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan tetap 

terjaga.

Lebih lanjut, tindakan menteri tersebut kami anggap melanggar Pasal 283 UU Pemilu,  

yang melarang pejabat negara, pejabat struktural, dan fungsional dalam jabatan 

negeri, serta aparatur sipil negara lainnya, untuk mengadakan kegiatan yang 

menunjukkan keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan setelah 

masa kampanye. Larangan ini mencakup berbagai bentuk interaksi, seperti 

pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil 

negara, anggota keluarga, dan masyarakat

Selain itu Kami juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan 

terkait dugaan tindak pidana pemilu dalam kasus ini. Kami berharap tidak ada celah 

hukum yang memungkinkan pelaku untuk lolos dari tanggung jawab. Supremasi 

hukum diharapkan dapat ditegakkan demi terciptanya demokrasi Indonesia yang lebih 

baik.

Kami juga menyoroti secara pribadi kinerja yandri Susanto tidak layak dalam 

kapasitasnya sebagai menteri negara sebagaimana diawal menjabat ia pernah 

memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan kop 

Kemendes untuk acara haul ibunya yang digabung dengan acara santri di salah satu 

pondok pesantren yang ada di Serang. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk 

mempertahankan menteri tersebut dalam kabinet. Kami mendesak agar menteri 

segera mundur dan meminta kepada Presiden untuk memberhentikannya dari 

jabatannya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. 

Kami percaya bahwa langkah ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan 

publik terhadap pemerintahan, serta untuk memastikan bahwa setiap pejabat negara 

bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku.

kami akan kembali lagiinggu depan serta akan melakukan pemasangan spanduk 100 spanduk Dki jakarta dan 200 spanduk di Provinsi banten khususnya kota serang ini dilakukan agar publik tau pemimpin yang di lahirkan dengan proses yang salah akan memgakibatkan kepemghinatan kedepanya ijar amsterdam"

Read Entire Article
Karya | Politics | | |