Agam, Sumbar — Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga melakukan aksi penjambretan terhadap seorang pelajar di Jalan Manggopoh–Bukittinggi, Jorong Bandar Baru, Nagari Parit Panjang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Rabu (3/6/2026) malam.
Pelaku diketahui berinisial "D" (33), warga Koto Gadang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Ia diamankan sekitar pukul 19.15 WIB setelah sempat melarikan diri usai mengambil handphone milik korban.
Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Reskrim AKP Rinto Alwi menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam menerima informasi adanya aksi pencurian dengan modus jambret. Polisi kemudian langsung bergerak menuju lokasi pengejaran di kawasan Jorong Balai Ahad.
“Pelaku sempat melarikan diri setelah beraksi, namun berkat kerjasama petugas dengan masyarakat, Pelaku berhasil kita tangkap lengkap dengan barangbukti hasil kejahatan dari tanganya” ujar AKP Rinto Alwi.
Peristiwa itu bermula saat korban, seorang pelajar berinisial VSP (16), sedang mengendarai sepeda motor sambil membonceng temannya di Jalan Manggopoh–Bukittinggi. Saat melintas di lokasi kejadian sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor.
Pelaku kemudian mendekati sisi kanan korban dan mengambil satu unit handphone Samsung A05s warna ungu yang berada di kantong depan sepeda motor korban. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, pelaku langsung melarikan diri.
Korban yang menyadari handphone miliknya diambil kemudian mengejar pelaku menuju kawasan Pasar Lama Lubuk Basung hingga ke arah Jorong Balai Ahad. Di saat bersamaan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam yang mendapatkan informasi kejadian itu langsung bergerak ke lokasi.
polisi yang dibatu waga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Polres Agam untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A05s warna ungu milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BA 2405 TD yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik kita menetapkan bahwa pelaku D kita tetapkan sebagai tersangka." Ulas Kasat.
Peaku akan dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKP Rinto menegaskan, Polres Agam akan terus meningkatkan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya tindak pidana jalanan yang meresahkan warga.
“Pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara dan segera melapor jika melihat atau mengalami tindak pidana, ” katanya.
(Berry)








































