GNPK-RI Pertanyakan Kinerja DLH Kota Pekalongan Terkait Limbah Cair SPPG yang Diduga Dibuang Sembarangan

3 days ago 11

PEKALONGAN – Maraknya dugaan pembuangan limbah cair dari sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tanpa pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai menjadi sorotan GNPK-RI Pekalongan Raya. Pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, Aktivis GNPK-RI Pekalongan Raya, Zaenuri, mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan untuk mempertanyakan kinerja instansi tersebut terkait pengawasan dan penindakan terhadap pengelolaan limbah cair SPPG yang diduga dibuang sembarangan ke lingkungan.

Menurut Zaenuri, hingga saat ini masih ditemukan keluhan masyarakat terkait limbah cair dari beberapa SPPG yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar. Ia juga mempertanyakan mengapa belum terlihat adanya sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang diduga tidak memiliki sistem pengelolaan limbah yang memadai.

Menanggapi hal tersebut, Pejabat Pengelola Lingkungan Hidup ( PPLH) DLH Kota Pekalongan, Erwan, menjelaskan bahwa dalam proses pendirian SPPG, pihak DLH tidak selalu dilibatkan secara langsung karena mekanisme perizinan saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dari 48 titik sppg, yang beroperasi sekitar 44 titik sppg di kota Pekalongan, dalam proses pendirian SPPG terkait pengelolaan limbah, kami memang tidak selalu dilibatkan secara langsung. Secara teknis, pengurusan dilakukan melalui OSS.

Karena sebagian besar SPPG masuk kategori usaha kecil, maka cukup menggunakan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sesuai ketentuan yang berlaku, ” jelas Erwan. Ketentuan tersebut sejalan dengan mekanisme perizinan lingkungan berbasis OSS dan SPPL bagi usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam regulasi lingkungan hidup. Meski demikian, Erwan menegaskan bahwa DLH Kota Pekalongan tetap membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa terdampak oleh aktivitas usaha yang menimbulkan pencemaran lingkungan. “Apabila ada masyarakat yang dirugikan atau menemukan adanya pembuangan limbah sembarangan, kami siap menerima laporan dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang ada, ” ujarnya.

Lebih lanjut, Erwan mengungkapkan bahwa pada Desember lalu DLH Kota Pekalongan telah mengumpulkan para pengelola SPPG untuk diberikan sosialisasi dan pemaparan mengenai regulasi lingkungan serta pentingnya pengelolaan limbah melalui IPAL yang memenuhi standar. “Kami sudah melakukan pembinaan dan memberikan pemahaman kepada para pengelola SPPG mengenai kewajiban pengelolaan limbah dan pentingnya memiliki sistem IPAL yang sesuai standar, ” tambahnya.

Ia kembali menegaskan bahwa meskipun DLH tidak selalu terlibat dalam proses awal perizinan melalui OSS, setiap laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan tetap akan diproses dan ditindaklanjuti. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan, Ir. Joko, menyatakan pihaknya selalu terbuka terhadap berbagai bentuk pengaduan masyarakat.

   “Kami selalu welcome terhadap setiap aduan masyarakat. Semua laporan yang masuk akan kami tampung dan kami pastikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dan perlu di ketahui untuk sementara ini , tugas kami hanya memberikan sosialisasi dan pembinaan.tegasnya. Zaenuri berharap DLH Kota Pekalongan tidak hanya berfokus pada pembinaan, tetapi juga meningkatkan pengawasan lapangan terhadap operasional SPPG, khususnya yang berada di kawasan permukiman penduduk. Menurutnya, pengelolaan limbah yang baik merupakan bagian penting dalam menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Kami meminta DLH Kota Pekalongan melakukan pengawasan secara berkala serta memberikan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan limbah lingkungan. Jangan sampai program yang baik justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat akibat limbah yang tidak dikelola dengan benar, ” pungkas Zaenuri.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |