FRIC DPW Banten: Hentikan Galian C di Kecamatan Sindang Jaya sebelum Alam Mati 

4 hours ago 5

TANGERANG – Perkumpulan Wartawan Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Banten mendesak keras agar seluruh aktivitas Galian C di Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang segera dihentikan. 

"Hentikan Galian C Sindang Jaya Sebelum Alam Mati". Itu tagline tegas dari FRIC Banten melihat kerusakan lingkungan yang sudah di ambang batas, Selasa (18/8).

Pantauan di lapangan, galian C marak terutama di Kampung Sarongge, Desa Sindang Jaya. Kedalaman galian sudah mencapai 5 meter, berada di tanah PT, dan tidak jauh dari pemukiman warga.

"Kalau ini terus dibiarkan, Sindang Jaya akan mati. Air tanah habis, tanah longsor, banjir, dan berdebu. Siapa yang rugi? Rakyat, " tegas Ketua FRIC DPW Banten, Habibi didampingi Wakil Ketua Sopiyan Hadi, Sekwil Nuryadi, Ketua Satgas Adit Batara.

3 Alasan FRIC Minta Galian C Dihentikan:

1. Alam Mati: Resapan air hilang, pohon gundul, lahan kritis

2. Bahaya Nyata: Galian 5 meter dekat rumah warga rawan longsor saat hujan

3. Diduga Ilegal: Banyak aktivitas tanpa IUP. Walaupun di tanah PT tetap wajib izin

"UU Minerba No. 3 Tahun 2020 jelas. Tapi penegakan APH dan Pemprov Banten mandul. Ada apa?" ujar Habibi.

Tuntutan FRIC DPW Banten:

1. Pemprov Banten: Cabut izin dan tutup semua galian C ilegal di Kecamatan Sindang Jaya

2. APH Polda Banten dan Polres Tangerang: Sidak, segel, dan pidanakan pengelola

3. DLH: Audit dampak lingkungan dan wajibkan pemulihan alam

"Ini seruan terakhir. Sebelum Sindang Jaya jadi kubangan dan gurun. Kami akan kawal sampai galian ini benar-benar tutup, " pungkas Habibi. 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada langkah tegas dari  Pemprov Banten, Polda Banten dan Pemkab Tangerang.

Camat Sindang Jaya saat di konfirmasi melalui WA belum ada respon. (Red/Team)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |