TANGERANG – Perkumpulan Wartawan Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Banten mendesak keras agar seluruh aktivitas Galian C di Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang segera dihentikan.
"Hentikan Galian C Sindang Jaya Sebelum Alam Mati". Itu tagline tegas dari FRIC Banten melihat kerusakan lingkungan yang sudah di ambang batas, Selasa (18/8).
Pantauan di lapangan, galian C marak terutama di Kampung Sarongge, Desa Sindang Jaya. Kedalaman galian sudah mencapai 5 meter, berada di tanah PT, dan tidak jauh dari pemukiman warga.
"Kalau ini terus dibiarkan, Sindang Jaya akan mati. Air tanah habis, tanah longsor, banjir, dan berdebu. Siapa yang rugi? Rakyat, " tegas Ketua FRIC DPW Banten, Habibi didampingi Wakil Ketua Sopiyan Hadi, Sekwil Nuryadi, Ketua Satgas Adit Batara.
3 Alasan FRIC Minta Galian C Dihentikan:
1. Alam Mati: Resapan air hilang, pohon gundul, lahan kritis
2. Bahaya Nyata: Galian 5 meter dekat rumah warga rawan longsor saat hujan
3. Diduga Ilegal: Banyak aktivitas tanpa IUP. Walaupun di tanah PT tetap wajib izin
"UU Minerba No. 3 Tahun 2020 jelas. Tapi penegakan APH dan Pemprov Banten mandul. Ada apa?" ujar Habibi.
Tuntutan FRIC DPW Banten:
1. Pemprov Banten: Cabut izin dan tutup semua galian C ilegal di Kecamatan Sindang Jaya
2. APH Polda Banten dan Polres Tangerang: Sidak, segel, dan pidanakan pengelola
3. DLH: Audit dampak lingkungan dan wajibkan pemulihan alam
"Ini seruan terakhir. Sebelum Sindang Jaya jadi kubangan dan gurun. Kami akan kawal sampai galian ini benar-benar tutup, " pungkas Habibi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada langkah tegas dari Pemprov Banten, Polda Banten dan Pemkab Tangerang.
Camat Sindang Jaya saat di konfirmasi melalui WA belum ada respon. (Red/Team)
















































