Jakarta - Harapan baru bagi para penambang di Gorontalo! Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan keseriusannya dalam menanggapi aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Menteri ESDM menugaskan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Tri Winarno, untuk berdialog langsung dengan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, pada Sabtu (18/7/2025).
Pertemuan ini menjadi babak baru dalam upaya mencari solusi terbaik terkait kegiatan operasional PT Gorontalo Minerals, khususnya dampaknya bagi masyarakat penambang di Kabupaten Bone Bolango. Masalah ini memang sudah lama menjadi perhatian, dan audiensi ini adalah langkah konkret untuk menemukan titik temu.
Gubernur Gusnar Ismail menyampaikan beberapa poin krusial yang tertuang dalam surat rekomendasi, hasil dari serangkaian diskusi dengan berbagai pihak, termasuk Bupati Bone Bolango, DPRD Provinsi Gorontalo, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tingkat Provinsi Gorontalo.
Dua hal utama menjadi sorotan: kepastian operasional produksi PT Gorontalo Minerals yang sesuai regulasi dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat lokal, serta pentingnya membuka kesempatan kerja bagi warga Bone Bolango dalam kegiatan operasional perusahaan.
“Dirjen Minerba, Tri Winarno, menyambut baik aspirasi tersebut dan menyatakan komitmennya untuk menjadikan penyusunan Dokumen Pengelolaan WPR sebagai salah satu prioritas utama Ditjen Minerba, ”
Dirjen Minerba menegaskan komitmennya untuk menjadikan penyusunan Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai prioritas utama. Langkah ini dianggap sebagai solusi tercepat dalam menjawab aspirasi masyarakat, sembari menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri ESDM.
“Tim kami telah menyelesaikan formula teknis yang tepat untuk pengelolaan Pertambangan Rakyat untuk sistem tambang bawah tanah (underground) yang selama ini menjadi tantangan dalam penyusunan Dokumen Pengelolaan WPR. Kami sangat menekankan aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sebagai prioritas utama dalam kegiatan Pertambangan Rakyat, ” kata Tri Winarno.
Tak hanya itu, Dirjen Minerba juga membuka peluang bagi koperasi lokal yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk bermitra dengan perusahaan pertambangan dalam penyediaan jasa pertambangan dan bidang lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menambahkan bahwa percepatan penyusunan Dokumen Pengelolaan WPR ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 98.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo, yang menetapkan 15 blok WPR di Kabupaten Bone Bolango.
Wardoyo juga menyoroti bahwa kejelasan tindak lanjut terhadap penyusunan Dokumen Pengelolaan WPR untuk sistem tambang bawah tanah akan mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ini tentu menjadi angin segar bagi para penambang lokal.
Sebagai ungkapan harapan, Gubernur Gusnar melalui Dirjen Minerba menyampaikan keinginannya untuk segera bertemu langsung dengan Menteri ESDM, didampingi Bupati Bone Bolango dan perwakilan masyarakat penambang, guna menyampaikan aspirasi secara langsung. Ini adalah langkah penting untuk memastikan suara masyarakat didengar dan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan terkait pertambangan di Gorontalo. Semoga pertemuan ini segera terwujud dan membawa solusi yang terbaik bagi semua pihak. (Publik Gorontalo)