Era Baru BUMN, Tantiem Komisaris Dihapus Sebelum Kritik Pedas Prabowo!

8 hours ago 3

JAKARTA - Gelombang perubahan di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) semakin terasa. CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani, mengumumkan kabar penting: tantiem atau bonus untuk para komisaris BUMN telah resmi dihapuskan.

Menariknya, langkah ini diklaim telah bergulir bahkan sebelum pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (15/8/2025) yang menyoroti praktik pemberian tantiem yang dianggap kurang proporsional.

"Memang sudah dihapus, " ujar Rosan dengan tegas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

"Itu kan sudah berlaku. Kan sudah ada (suratnya), " imbuhnya, seolah ingin menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar wacana.

Ketika didesak mengenai kemungkinan pencabutan tantiem direksi jika perusahaan merugi, Rosan memilih untuk mengarahkan awak media agar membaca sendiri surat edaran terkait.

Surat Edaran Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang dimaksud, ternyata telah ditandatangani sejak 30 Juli 2025.

Rosan menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan tantiem ini merupakan bagian integral dari reformasi skema kompensasi direksi dan komisaris BUMN. Tujuannya jelas, agar selaras dengan praktik tata kelola perusahaan yang terbaik di dunia.

“Tantiem bagi komisaris tidak lagi diperkenankan, sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan, ” ujar Rosan dalam siaran pers, Jumat (1/8/2025).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memang sempat menyoroti besarnya penghasilan para komisaris BUMN, terutama yang berasal dari tantiem. Ia menilai bahwa bonus yang diterima seringkali tidak sebanding dengan kontribusi yang diberikan.

Tantiem sendiri, selama ini menjadi salah satu komponen penghasilan utama bagi jajaran direksi maupun komisaris BUMN. Idealnya, bonus ini hanya diberikan ketika perusahaan mencatatkan keuntungan. Namun, dalam praktiknya, pembayaran tantiem komisaris BUMN terkadang tetap dilakukan meski perusahaan merugi, dengan alasan telah memenuhi capaian kinerja tertentu.

“Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiem Rp 40 miliar setahun, ” kata Prabowo saat menyampaikan Rancangan Undang-Undang APBN 2026 dan Nota Keuangan di DPR, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Prabowo menegaskan bahwa dirinya telah menginstruksikan Danantara untuk menghentikan praktik pembayaran tantiem BUMN yang dianggap tidak masuk akal. Bahkan, ia mempersilakan direksi maupun komisaris yang tidak setuju dengan kebijakan ini untuk mengundurkan diri.

Langkah penghapusan tantiem ini tentu menjadi angin segar bagi upaya perbaikan tata kelola BUMN. Kita tunggu saja, bagaimana implementasi kebijakan ini di lapangan dan dampaknya bagi kinerja BUMN secara keseluruhan. Akankah ini menjadi awal dari era baru BUMN yang lebih transparan dan akuntabel? (Danantara)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |