DEMAK - Babinsa Koramil 13/Karangawen Kodim 0716/Demak Serda Sutarmanto bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Kukuh Joyo menghadiri Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Rejosari Tahun 2025, di aula balai Desa Rejosari Kecamatan Karangawen, Senin (19/05/2025).
Musyawarah tersebut dihadiri Camat Karangawen diwakili Wakil Kasi Permas Kecamatan Karangawen Bapak Anton, Kepala Desa Rejosari Ahmad Anwar beserta perangkat, Ketua BPD Masrokan, pendamping desa Ulil Fuad, Ketua RW, RT, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Desa Rejosari.
Koperasi Merah Putih sendiri merupakan inisiatif pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa dan kelurahan melalui koperasi yang berbasis prinsip gotong royong dan kekeluargaan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui usaha bersama yang mengoptimalkan potensi lokal.
Dalam sambutannya, Camat Karangawen melalui Wakil Kasi Permas Kecamatan Karangawen menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan program strategis yang didorong pemerintah untuk mendukung kemandirian ekonomi desa, sehingga perlu dukungan dan kerjasama dari semua stakeholder di desa.
"Koperasi merah putih ini tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui usaha bersama yang dikelola dan dimanfaatkan oleh warga setempat. Jadi ini perlu dukungan dari kita semua, " katanya.
Nantinya, koperasi akan mendorong pemanfaatan potensi lokal secara optimal, seperti pertanian, perikanan, kerajinan tangan, atau usaha kecil lainnya, dengan menyediakan berbagai layanan seperti simpan pinjam, logistik, klinik desa, atau pengadaan sembako murah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
"Koperasi ini mengharapkan keterlibatan aktif masyarakat desa dalam pengelolaan dan keberlanjutan usaha bersama, " sambungnya.
Sementara itu, Kades Rejosari meminta agar seluruh yang hadir dapat memberikan sosialisasi tentang koperasi merah putih kepada warga, bisa dilakukan melalui jamaah pengajian, rapat RT maupun lainnya.
Dalam pelaksanannya, setiap tahun wajib diadakan rapat anggaran tahunan. Untuk unit usaha, nantinya bisa di bidang seperti sembako, apotik, pertanian, simpan pinjam, pergudangan, dengan simpanan pokok 100 ribu rupiah, simpanan wajib 10 ribu rupiah.
"Pada intinya koperasi untuk kesejahteraan warga masyarakat. Jadi ini perlu kerjasama kita semua. Semoga koperasi ini berjalan sukses dan dapat mengangkat perekonomian desa kita, " pungkasnya.
Dalam musyawarah kali ini, dibentuk pengurus dan pengawas, dengan modal awal minimal pengurus 5 orang, pengawas 3 orang dan anggota 9 orang. Setelah itu, baru bisa menjadi suatu lembaga/koperasi untuk pengesahan yang nantinya didaftarkan ke notaris yang berada di pucang gading Mranggen.
Untuk susunan pengawas dan pengurus koperasi metah putih yang ditunjuk, sebagai ketua Darminto S.Ag., kordinator bidang usaha Dwi Sulistyawati, S.E., kordinator bidang anggota Masrukin, Sekertaris Ulil Fuad dan bendahara Kamsani. (Pendim0716).