NUSAKAMBANGAN (28/01 – Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Nusakambangan menerima pemindahan 10 (sepuluh) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas IIB Cilacap pada Rabu, 28 Januari 2026 pukul 11.45 WIB. Penerimaan WBP ini merupakan bagian dari pengelolaan pembinaan berkelanjutan di lingkungan pemasyarakatan.
Proses pengawalan dan penerimaan WBP dilaksanakan oleh jajaran Pembinaan dan keamanan Lapas Terbuka Nusakambangan. Seluruh rangkaian kegiatan seperti penerimaan WBP, pengecekan kesehatan, pengarahan, penggeledahan badan dan barang bawaan WBP, proses asesmen, hingga penempatan, berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku, berjalan dengan tertib dan aman.

Pemindahan dan penerimaan 10 orang WBP tersebut bertujuan untuk mendukung program ketahanan pangan yang dikembangkan di Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan, sekaligus memberikan pembinaan lanjutan kepada WBP selama menjalani sisa masa pidananya. Melalui sistem pemasyarakatan terbuka, para WBP diharapkan dapat mengikuti pembinaan kemandirian secara optimal.
Setelah diterima, seluruh WBP menjalani pemeriksaan administrasi dan fisik sebagai bagian dari standar penerimaan. Hasil penerimaan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah. Proses pemindahan juga telah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima WBP antara Lapas Kelas IIB Cilacap dan Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan.

Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan, Ario Galih Maduseno, menyampaikan bahwa penerimaan WBP ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pembinaan. “Pemindahan WBP ke Lapas Terbuka bertujuan untuk memberikan pembinaan lanjutan yang lebih produktif, khususnya dalam mendukung program ketahanan pangan. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan mengedepankan keamanan serta pembinaan yang berkelanjutan, ” ujarnya.

















































