TANGERANG SELATAN — Pelaksanaan proyek pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2026 kembali menuai sorotan tajam publik dan kalangan media. Paket pekerjaan Rehab Ringan Gedung Pendidikan (SDN Jombang 02) dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp184.585.003, 00 yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV. NUSA JAYA NN diduga sarat akan pelanggaran prosedur serta mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi mendalam di lapangan, ditemukan rentetan kejanggalan serius sebagai berikut:
Pekerjaan Mendahului Kontrak: Aktivitas pengerjaan fisik proyek telah dimulai sejak kurang lebih dua minggu lalu. Padahal, merujuk pada data resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tangerang Selatan, paket non-tender tersebut baru berada pada tahap jadwal penandatanganan kontrak.
Penyimpangan Item Pekerjaan (RAB): Terdapat item pekerjaan di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) awal yang sengaja tidak dikerjakan dan dialihkan atau diganti dengan item lain secara sepihak tanpa adanya dokumen adendum kontrak yang sah.
Ketiadaan Papan Nama Proyek: Di lokasi kegiatan tidak ditemukan adanya pemasangan Papan Nama Informasi Proyek. Hal ini jelas menutup hak publik untuk mendapatkan keterbukaan informasi mengenai sumber dana, besaran anggaran, serta pelaksana proyek.
Pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Para pekerja di lapangan terpantau tidak dilengkapi dan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar konstruksi, yang menunjukkan pengabaian total terhadap perlindungan keselamatan jiwa pekerja.
Menanggapi berbagai temuan tersebut, unsur pengawas dan media mengecam keras tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyedia jasa maupun lemahnya pengawasan dari instansi berwenang. Praktik ini dinilai menabrak berbagai regulasi hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 21 ayat (1) mengenai kewajiban bukti yang sah atas setiap pengeluaran beban keuangan negara/daerah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan penandatanganan kontrak mendahului pelaksanaan fisik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), terkait kewajiban transparansi anggaran kepada masyarakat.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 dan Pasal 70 yang mewajibkan penerapan standar K3 dan prinsip Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4).
Pelanggaran berlapis ini berpotensi mendatangkan sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif, penghentian kegiatan, pembatalan proses pengadaan, pencantuman dalam Daftar Hitam (Blacklist), hingga pemeriksaan hukum atas dugaan maladministrasi dan potensi kerugian keuangan negara akibat pekerjaan mendahului kontrak serta perubahan RAB tanpa prosedur adendum.
Atas temuan tersebut, pihak media dan elemen masyarakat secara resmi telah melayangkan surat konfirmasi serta permintaan dokumen publik kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan Cq. PPK/Kabid. Dokumen yang diminta meliputi salinan Kontrak/SPK yang sah, salinan dokumen adendum perubahan RAB, serta penjelasan tertulis resmi terkait pelanggaran-pelanggaran di atas.
Langkah ini ditempuh guna menegakkan transparansi pengelolaan anggaran daerah serta memastikan akuntabilitas proyek fasilitas pendidikan di Kota Tangerang Selatan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. (Red/Team)
















































