BITUNG - Kepolisian Resor Bitung berhasil ungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Hotel Fata Morgana, Kelurahan Aertembaga, Kota Bitung, jumat dini hari 02 Mei 2025 sekitar pukul 02-48 Wita.
Dalam peristiwa korban Steven Ronald Tuegeh mengalami luka tusuk serius dan harus dirujuk ke RS Prof. Kandou Malalayang, Manado.
Korban awalnya terlibat adu mulut dengan seorang perempuan yang belum dikenalnya di dalam kamar hotel. Tak lama kemudian, sejumlah pria rekan perempuan tersebut tiba dan masuk ke kamar.
Adu mulut kembali terjadi, dan secara tiba-tiba, korban ditikam di perut oleh salah satu pelaku menggunakan senjata tajam. (Sajam)
Menerima laporan, Tim Resmob Polres Bitung bersama Resmob Polsek Aertembaga bergerak cepat melakukan investigasi di TKP.
Hasil penyelidikan mengarah pada identitas dua pelaku, yakni DR alias Ata (20) dan RM (21). Keduanya berhasil diamankan di Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu pada Minggu (4/5/2025) pukul 13.30 WITA.
Dari hasil interogasi, pelaku DR mengaku telah menikam korban. Ia mengungkap bahwa sebelum kejadian, dirinya bersama RM dan sejumlah rekan lain mengonsumsi minuman keras di beberapa lokasi, termasuk kos rekannya VL alias Black di Aertembaga. Di tempat inilah DR menyimpan pisau yang kemudian digunakan saat menyerang korban.
Motif penganiayaan diduga dipicu oleh pertengkaran soal tas milik pacar VL yang ditahan korban. Ketegangan memuncak ketika korban menolak menyelesaikan masalah secara damai, hingga berujung pada kekerasan fisik dan penikaman.
Kapolsek Aertembaga, IPTU Tuegeh Darus, S.Sos membenarkan penangkapan kedua pelaku.
“Satu pelaku berinisial VL masih dalam pengejaran oleh Tim Opsnal, ” ujarnya. Diketahui, DR alias Ata merupakan residivis kasus serupa.
Polisi kini terus memburu satu pelaku yang masih buron, sementara dua lainnya telah diamankan dan dalam proses hukum lebih lanjut. (***)