Mataram, NTB – Komitmen kuat Satresnarkoba Polresta Mataram dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba kembali dibuktikan. Pada Jumat (9/5/2025), tim Opsnal berhasil mengungkap kasus Narkoba yang melibatkan dua pasangan—masing-masing pasangan suami istri dan pasangan kekasih—yang ditangkap di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
Pasangan suami istri yang diamankan berinisial HJ (29) dan ER (26), sementara pasangan kekasih berinisial LPH (36) dan NNP (30). Keempatnya merupakan warga Kota Mataram. Namun yang mengejutkan, saat ditangkap mereka justru tidak bersama pasangan resminya.
“Di TKP pertama, HJ justru tertangkap bersama NNP, kekasih dari LPH. Sedangkan di lokasi kedua, LPH ditemukan tengah bersama ER, istri sah HJ. Bisa dibilang mereka saling tukar pasangan saat diamankan, ” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Sabtu (10/5/2025).
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di kawasan Saptamarga, Cakranegara. HJ dan NNP diamankan di halaman sebuah kos di Lingkungan Karang Jangu, sementara LPH dan ER ditangkap di sebuah kamar kos di Banjar Mantri.
Dari hasil pemeriksaan, HJ diketahui merupakan residivis kasus Narkoba yang kini masih berstatus bebas bersyarat. Tes urine menunjukkan tiga dari empat terduga—HJ, NNP, dan LPH—positif menggunakan Narkoba. Sementara ER, istri HJ, dinyatakan negatif.
Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0, 26 gram, alat isap sabu (bong), klip bening kosong, serta sejumlah handphone.
“Dari keterangan awal terhadap para terduga, sabu tersebut milik HJ. Dua lainnya diduga hanya sebagai pengguna. HJ akan kami proses hukum lebih lanjut, sementara LPH dan NNP akan kami rujuk ke BNN untuk direhabilitasi. Sedangkan ER masih berstatus sebagai saksi, ” tegas AKP I Gusti Ngurah.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polresta Mataram dalam menjalankan instruksi pemerintah melalui Program Asta Cita dalam perang melawan Narkoba di daerah. (Adb)