DPRD dan Bupati Agam Sepakati Perda Penyelenggaraan Pendidikan

1 week ago 15

Agam — DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah Kabupaten Agam resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (27/4).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Agam, Ilham, didampingi Wakil Ketua DPRD Henrizal, Muhammad Risman, dan Aderia, SP. Turut hadir Bupati Agam, Benni Warlis, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Agam menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Agam.

Ketua DPRD Agam, Ilham, menyampaikan bahwa lahirnya Perda ini merupakan bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Agam.

“Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pendidikan yang lebih terarah, merata, dan berkualitas, serta mampu menjawab tantangan perkembangan zaman, ” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Agam, Benni Warlis, mengapresiasi DPRD Agam atas sinergi dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan Ranperda hingga mencapai persetujuan bersama.

“Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pembangunan sektor pendidikan di Kabupaten Agam. Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengimplementasikan Perda ini secara optimal demi peningkatan kualitas sumber daya manusia, ” ungkapnya.

Dengan disepakatinya Ranperda ini menjadi Perda, diharapkan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Agam ke depan semakin berkualitas, inklusif, serta mampu mencetak generasi unggul dan berdaya saing.(Lindafang)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |