DKPP Rehabilitasi Nama Baik Bawaslu Kota Solok, Putuskan Tidak Terbukti Langgar Kode Etik Pemilu

1 week ago 10

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memutuskan bahwa Bawaslu Kota Solok tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana dalam pengaduan yang diajukan oleh Dr. Aermadepa, S.H., M.H. terkait pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok pada Pemilu Serentak 2024. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta Pusat, pada Senin, 5 Mei 2025, dan diikuti oleh jajaran komisioner dan staf Bawaslu Kota Solok secara Daring di Kantor Bawaslu setempat.

Pengaduan ini bermula dari laporan Dr. Aermadepa, S.H., M.H., yang terdaftar dengan No. 398-P/L-DKPP/XI/2024 dan teregistrasi sebagai Perkara No. 323-PKE-DKPP/XII/2024. Pengadu menuduh Bawaslu Kota Solok melakukan pelanggaran kode etik dalam pengawasan pemilihan kepala daerah.

Namun, setelah memeriksa bukti dan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, Majelis DKPP menyatakan bahwa Teradu Rafiqul Amin selaku  ketua Bawaslu kota Solok, serta anggota komisione Eka Rianto dan Ilham Eka Putra serta  Agustin Melta selaku coordinator sekretarian dan Rita Nofrianti bendahara Bawaslu Kota Solok dinyatakan bersih dan tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Dalam hasil putusan Sidang itu, pimpinan sidang membacakan bahwa pihak teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang diadukan. Dengan demikian, DKPP menolak seluruh pengaduan dan merehabilitasi nama baik para Teradu.  

Usai pembacaan putusan, Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut. 

“Alhamdulillah, putusan DKPP telah merehabilitasi nama baik kami. Ini membuktikan bahwa Bawaslu Kota Solok bekerja secara profesional dan sesuai aturan, ” ujarnya.  

Putusan ini menjadi penting dalam menjaga kredibilitas penyelenggara pemilu, serta menegaskan bahwa proses pengawasan pemilihan di Kota Solok berjalan sesuai prinsip demokrasi dan integritas. (Amel)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |