Diduga Terlibat Pengeroyokan, Tiga Pemuda Asal Penujak Dibebaskan Usai Tempuh Jalur Damai di Polsek Gunungsari

5 hours ago 2

Mataram, NTB – Tiga pria asal Desa Penujak, Kabupaten Lombok Tengah, yang sempat diamankan Polsek Gunungsari karena diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan, akhirnya dibebaskan setelah menempuh jalur damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Ketiganya adalah FR (22), LRI (21), dan LHA (22), yang sebelumnya diperiksa terkait insiden yang terjadi di Desa Mekarsari, Kecamatan Gunungsari, pada 13 Mei 2025.

Kapolsek Gunungsari, AKP Supianto, menjelaskan bahwa proses penyelesaian kasus ini telah difasilitasi oleh pihak kepolisian melalui mediasi antara para terduga dan korban yang turut melibatkan keluarga masing-masing pihak. Pertemuan tersebut digelar pada Rabu, 14 Mei 2025, di Mapolsek Gunungsari.

“Kasus ini sudah selesai di tingkat Polsek melalui jalur Restorative Justice. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan dan telah menandatangani surat pernyataan damai, ” jelas AKP Supianto kepada awak media.

Dalam proses mediasi yang berjalan lancar, para terduga pelaku dan korban menyatakan saling memaafkan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. Surat pernyataan damai menjadi bukti bahwa tidak ada lagi tuntutan hukum yang dilanjutkan.

Dengan adanya kesepakatan ini, pihak Polsek Gunungsari pun memutuskan untuk membebaskan ketiga terduga pelaku. Langkah ini sesuai dengan semangat Restorative Justice yang digalakkan Polri sebagai bentuk penyelesaian perkara yang lebih humanis, mengedepankan keadilan dan harmoni sosial.

“RJ bukan berarti mengabaikan hukum, namun sebagai alternatif penyelesaian konflik dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepentingan korban serta pelaku, ” tutup Kapolsek.

Langkah damai ini pun mendapat respons positif dari masyarakat, yang mengapresiasi pendekatan humanis kepolisian dalam menyelesaikan konflik antarwarga tanpa harus berujung pada proses hukum panjang. (Adb)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |