BARRU - Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 dikabarkan telah lama parkir di Kas Daerah Kabupaten Barru.
Namun anehnya, hingga pertengahan tahun 2026, ratusan guru bersertifikasi jenjang SD dan SMP di daerah ini masih dipaksa gigit jari menanti hak mereka yang tak kunjung dicairkan.
Hak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) THR tahun 2025 yang seharusnya sudah mereka nikmati sejak usai Idulfitri tahun lalu, hingga pertengahan tahun 2026 ini tak kunjung menemui titik terang.
Bukan hanya TPG yang mandek, hak krusial lainnya seperti Gaji 13 pun dilaporkan masih mengendap. Situasi ini memicu tanda tanya besar, Ada apa dengan tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Barru?
Keluhan para pahlawan tanpa tanda jasa ini mencuat karena kontrasnya kondisi di Barru dengan daerah lain. Ketika daerah tetangga telah menuntaskan kewajiban mereka sejak tahun lalu, guru-guru di Barru justru dipaksa gigit jari dan terus menanti tanpa kepastian.
“Kita butuh kejelasan soal TPG yang belum terbayar ini. Tolong perhatiannya kepada kami guru-guru, ” tutur salah satu guru bersertifikasi yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan profesinya.
Jeritan senyap para guru ini akhirnya sampai ke telinga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Barru.
Ketua PGRI Barru, Abdullah Tintjo, membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat hak anggotanya terabaikan.
“Informasi itu betul dan guru-guru sudah sampaikan ke kami selaku organisasi PGRI. Yang pasti kami tindaklanjuti dan memfasilitasi, ” kata Abdullah Tintjo, Senin (8/6/2026).
Misteri belum cairnya tunjangan ini semakin tebal. PGRI mengonfirmasi bahwa dana TPG tersebut sebenarnya telah ditransfer oleh Pemerintah Pusat ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Barru.
Namun, entah apa yang menyumbat aliran dana tersebut hingga belum juga mendarat di rekening para guru.
Saat PGRI mencoba menelusuri ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) selaku bank penyalur, pihak bank menyatakan bahwa posisi mereka pasif dan hanya menunggu lampu hijau dari eksekutif.
“Informasi yang kami peroleh, mereka (BPD) hanya menunggu instruksi dari pemerintah daerah. Karena itu kami diarahkan untuk berkoordinasi dengan Sekda maupun BPKAD, ” jelas Abdullah.
Pertanyaan kritis pun muncul ke permukaan, Jika anggarannya sudah siap di Kasda, kendala teknis atau kebijakan apa yang membuat Pemda menahan hak para pendidik ini?
Kondisi ini bukan lagi sekadar masalah keterlambatan administratif, melainkan sudah masuk dalam zona merah.
Berdasarkan regulasi pengelolaan anggaran negara, jika dana transfer pusat tersebut tidak disalurkan ke penerima manfaat hingga batas akhir 30 Juni 2026, maka anggaran tersebut harus dikembalikan ke Kas Negara.
Artinya, Kabupaten Barru hanya memiliki waktu kurang dari hitungan hari. Jika batas waktu tersebut terlampaui, maka keringat dan hak para guru yang telah menunggu lebih dari setahun terancam hangus dan tak terbayarkan.
“Itu yang menjadi pertanyaan. Kalau dananya memang sudah ada di kas daerah, apa sebenarnya kendalanya? Kami segera akan kembali menghadap pihak terkait, termasuk mungkin ke BPKAD untuk mempertanyakan terkait ini, ” tegas Abdullah.
Selain menuntut transparansi BPKAD dan Sekda Barru, PGRI berharap ada diskresi atau langkah taktis cepat dari pemangku kebijakan tertinggi di Barru sebelum bom waktu 30 Juni meledak.
“Kami tentu berharap ke pemerintah daerah atau pemangku kepentingan agar terkait dengan persoalan pendidikan ini betul-betul segera diselesaikan sebelum batas waktu berakhir, ” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih terus berusaha melakukan konfirmasi kepada Kepala BPKAD dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barru untuk mendapatkan klarifikasi resmi mengenai penyebab mandeknya pencairan dana tersebut. (Tim)

















































