Polres Karawang - Dalam rangka mencegah dan mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Polres Karawang berikan himbauan kepada masyarakat
Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan Bhabinkamtibmas Bripka Fazar Lesmana kepada masyarakat Dusun Sasak Desa Amansari Kec.Rengasdengklok Kab.Karawang, Senin (18/08/2025)
Dalam sosialisasinya Bripka Fazar Lesmana menghimbau agar masyarakat turut serta mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta tidak mudah terkena bujuk rayu oknum penyalur Tenaga kerja ilegal yang menjanjikan kerja ke Luar negeri dengan iming-iming gajih yang sangat menggiurkan
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Fiki Novian Ardiansyah S.H., S.I.K., M.KP., M.Si, melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol H.Edi Karyadi S.H menyampaikan, Tindak kriminalitas Perdagangan Orang (TPPO) merupakan ancaman serius bagi masyarakat. oleh karena itu jajaran kepolisian sektor Rengasdengklok secara rutin melakukan kegiatan Sosialisasi
"Sosialisasi ini dimaksudkan agar masyarakat memahami bahwa bekerja keluar negeri secara ilegal merupakan TPPO, untuk itu masyarakat agar tidak mudah terbujuk oleh penyalur tenaga kerja ilegal untuk menjadi Tenaga kerja keluar negeri utamanya negara di Timur tengah, " Jelas Kapolsek Kompol Edi Karyadi, Senin (18/08/2025)
Kapolsek berharap dengan adanya sosialisasi akan menyadari bahayanya TPPO dan masyarakat dapat bekerjasama dengan kepolisian dalam mencegah masuknya oknum penyalur tenaga kerja ilegal
"Peran serta dari masyarakat sangat penting dalam upaya mencegah masuknya oknum penyalur tenaga kerja secara ilegal. segera laporkan kepada bhabinkamtibmas atau mapolsek terdekat apabila ada keluarga atau tetangga yang menjadi korban TPPO, "
Pungkas Kapolsek
Polres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah