Tembilahan – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta menindaklanjuti instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Pemasyarakatan Riau, Lapas Kelas IIA Tembilahan melaksanakan razia insidentil pada Rabu, 21 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 08.10 hingga 09.00 WIB dan menyasar tiga kamar hunian, yaitu Blok Ulin kamar 01 dan 02, serta Blok Meranti kamar 06.
Razia diawali dengan briefing petugas dan pengeluaran seluruh warga binaan dari kamar hunian. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan badan terhadap WBP serta menyisir seluruh sudut kamar untuk mencari dan menyita barang-barang terlarang. Dari hasil razia, ditemukan dan disita sejumlah barang seperti botol kaca, kipas angin, kabel liar, sendok besi, terminal listrik, dan gunting kuku. Barang-barang sitaan tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar sebagai langkah preventif terhadap potensi gangguan keamanan.
Dalam pengarahan usai razia, Kalapas Tembilahan Prayitno menegaskan pentingnya komitmen warga binaan untuk tidak terlibat dalam pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan narkotika dan minuman keras. “Kami akan menindak tegas pelanggaran berat sesuai aturan disiplin yang berlaku, ” ujarnya. Selain itu, Kasi Adm. Kamtib dan Kasubsi Keamanan turut mengimbau seluruh WBP untuk menjaga situasi yang kondusif. Kegiatan razia berjalan aman, tertib, dan menjadi bagian dari upaya preventif dalam menciptakan Lapas Tembilahan yang aman dan bebas dari gangguan kamtib.
.
.
.
.
@kemenimipas
@agusandrianto.id
@ditjenpas_riau
#ditjenpasriau
#kemenimipas
#pemasyarakatan
#ditjenpas
#RiauBedelau
.
.
.